Minggu, 28 Juni 2026

Utamakan Keselamatan Warga, PT Kinra Didesak Segera Pasang Pagar Pengaman

Redaksi - Minggu, 28 Juni 2026 13:16 WIB
Utamakan Keselamatan Warga, PT Kinra Didesak Segera Pasang Pagar Pengaman
Ist
Areal parit yang diminta warga untuk di pasang pagar pengaman.
Perdagangan, MPOL - Keberadaan saluran parit pembuangan limbah cair yang dibangun oleh PT. Kinra Kawasan Industri Nusantara di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Sei Mangkei, kini menuai protes keras dari warga masyarakat Kelurahan Perdagangan I Lingkungan XI dan XII.

Baca Juga:
Saluran pembuangan terbuka yang melintasi wilayah Kelurahan Perdagangan I Lingkungan XI dan XII Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini dinilai melanggar regulasi lingkungan hidup dan membahayakan keselamatan anak-anak warga sekitar.


Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi parit pembuangan limbah tersebut saat ini sangat memprihatinkan karena ditumbuhi rumput liar dan semak belukar yang tebal hingga merusak pemandangan.


Lokasi parit yang berada persis di dekat Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 095243 Perdagangan. Jarak parit dengan bangunan sekolah lebih kurang 20 meter di garis demarkasi Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, membuat ke khawatiran warga kian memuncak.

Secara hukum, pembiaran saluran limbah terbuka tanpa pagar pengaman di dekat pemukiman, di duga kuat menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana di ubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Berdasarkan Pasal 65 UU PPLH, masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, pengelolaan limbah cair ini juga wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap perusahaan pengelola kawasan industri wajib menjamin saluran pembuangan akhir air limbah tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk wajib memasang sarana pengaman yang memadai di area perimeter luar kawasan.

"Kondisinya terbuka lebar tanpa ada pagar pembatas. Ini jelas melanggar hak kami atas lingkungan yang aman. Kami khawatir anak-anak warga sekitar terperosok ke dalam parit berisi limbah cair tersebut, terutama saat hujan deras dan semak belukar", ujar Herwindo salah seorang tokoh pemuda warga Perdagangan I kepada awak media Sabtu lalu.

Masyarakat mendesak PT. Kinra selaku pengelola kawasan dan badan otoritas (KEK) Sei Mangkei untuk segera turun ke lapangan.

Warga menuntut aksi nyata berupa pembersihan total semak belukar serta pembangunan pagar pengaman fisik yang permanen di sepanjang parit yang bersinggungan dengan pemukiman, untuk mematuhi standar zonasi keselamatan industri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Kinra yang di hubungi melalui jaringan selular (WA) belum memberi keterangan dan apabila dalam waktu satu minggu ini pihak Manajemen PT. Kinra tidak memberi tanggapan maka permasalahan ini akan di sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun atau ke DLH Pemprov Sumatera Utara, mengenai perawatan dan standarisasi keamanan parit pembuangan limbah cair tersebut.

Jika tuntutan pemagaran dan pembersihan ini diabaikan, warga akan melayangkan pengaduan pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ). (MS/FS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru