Senin, 13 Juli 2026

Kanwil Kemenhaj Sumut Periksa Oknum PPPK Terkait Dugaan Pelecehan Anak Magang

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 16:52 WIB
Kanwil Kemenhaj Sumut Periksa Oknum PPPK Terkait Dugaan Pelecehan Anak Magang
Korban dugaan pelecehan seksual berinisial SS (23) berdiri di depan Gedung Hijir Ismail Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Utara.
Padang Lawas, MPOL - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MFN di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Padang Lawas memasuki babak baru. Hari ini, Senin (13/7/2026), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Sumatera Utara menggelar pemeriksaan resmi terhadap oknum PPPK tersebut, saksi internal, dan korban berinisial SS.

Baca Juga:
Berdasarkan dokumen Surat Panggilan I bertanda sifat "RAHASIA" yang dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kemenhaj Sumut, agenda pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kanwil Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara, Jalan A. H. Nasution, Medan.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Pemeriksa internal Kanwil yang terdiri dari unsur pimpinan Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Bagian Tata Usaha, Penelaah Teknis Kebijakan, dan Penata Layanan Operasional. Mereka memanggil oknum PPPK MFN, saksi internal, serta korban SS yang tercatat resmi sebagai Tenaga Musiman (Magang) pada Kantor Kemenhaj Padang Lawas.

Pemeriksaan internal ini dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Usai menjalani pemeriksaan di tingkat Kanwil hari ini, korban SS kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan demi memulihkan beban psikologis yang menderanya sejak akhir Maret lalu. Kepada medanposonline ia membeberkan dampak traumatis berkepanjangan yang kini mengganggu masa depannya.

"Saya berharap Kepala Kanwil dapat mengambil keputusan serta tindakan tegas dan memberikan keadilan terhadap saya. Peristiwa tersebut memberikan rasa trauma yang sangat mendalam sampai saat ini. Bahkan saya sekarang masih trauma dan takut untuk bekerja di tempat lain, meskipun banyak yang menawarkan pekerjaan, karena saya takut kejadian serupa terulang kembali pada diri saya," ujar SS dengan nada emosional di area Kantor Kanwil Kemenhaj Sumut, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Juanda, S.H., mendesak agar pimpinan instansi bertindak objektif dan tidak mencampuradukkan perkara etik dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Kita melaporkan ini ke Polres biar terduga mendapatkan sanksi pidana, sedangkan ke Kanwil agar mendapatkan sanksi kode etik. Itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan. Kepala kantor harus bijak dan tegas mengambil keputusan, perhatikan nasib korban yang hanya seorang anak magang di sana," tegas Juanda.

Langkah pemeriksaan tatap muka oleh Kanwil Kemenhaj Sumut ini dilakukan menyusul desakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi.

Publik kini menunggu sanksi disiplin berat berupa pemecatan terhadap oknum PPPK tersebut demi menjaga integritas institusi pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Padang Lawas, H. Abaror, S.Pd., saat dikonfirmasi mengenai jalannya agenda pemeriksaan hari ini serta komitmen perlindungan terhadap korban, belum memberikan jawaban substansial. Melalui pesan singkat, ia belum mengetahui informasi mendalam terkait perkembangan tersebut lantaran sedang berada di perjalanan.

"Belum tahu saya, masih di jalan tol. Maaf ya," tulis Abaror singkat saat dikonfirmasi via seluler, Senin (13/7/2026).

Pihak media pun masih memberikan ruang hak jawab bagi instansi terkait apabila ada klarifikasi lanjutan yang ingin disampaikan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru