Medan, MPOL -Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas memasuki babak baru.
Baca Juga:
Kantor Wilayah
Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara mulai melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan surat panggilan pertama yang bersifat rahasia, korban berinisial SS (23) yang berstatus tenaga musiman (magang) dipanggil menghadap Tim Pemeriksa Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah di Kantor Wilayah
Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan, mulai pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Selain korban, tim pemeriksa juga memanggil terlapor berinisial MFN, yang menjabat sebagai Perencana Ahli Pertama di Kantor
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas, serta Kepala Kantor
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas, ABR untuk dimintai keterangan.
Tim pemeriksa internal terdiri dari unsur pimpinan Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Bagian Tata Usaha, serta Penata Layanan Operasional.
Usai menjalani pemeriksaan, SS menyampaikan harapannya agar pihak kementerian menjatuhkan sanksi tegas kepada terlapor.
"Saya berharap Kepala Kanwil mengambil keputusan yang tegas atas perbuatan terlapor dan memberikan rasa keadilan kepada saya. Kejadian ini membuat saya mengalami trauma berkepanjangan dan mengganggu masa depan saya," ujar SS kepada Medan Pos, Senin (13/7/2026).
Ia mengaku hingga kini masih merasa takut untuk kembali bekerja meski telah mendapat beberapa tawaran pekerjaan.
"Saya takut kejadian serupa terulang kembali dan menambah luka yang saya rasakan," katanya.
Kuasa hukum korban, Juanda, S.H., menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal di lingkungan kementerian berbeda dengan proses pidana yang saat ini berjalan di Polres Padang Lawas.
"Kami melaporkan perkara ini ke Polres Padang Lawas agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Sementara laporan ke Kanwil bertujuan agar yang bersangkutan diproses secara etik dan disiplin kepegawaian. Kedua proses ini berbeda dan tidak bisa disamakan," tegas Juanda.
Ia meminta pimpinan instansi bersikap objektif dan segera mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan bagi korban.
Menurut Juanda, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 26 dan 27 Maret 2026. Terlapor diduga memanfaatkan situasi kantor yang sepi akibat penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga memaksa dirinya mengantarkan makanan ke ruang kerja. Saat berada di ruangan tersebut, terlapor diduga memperlihatkan alat kelaminnya melalui resleting celana dalam kondisi ereksi. Korban disebut sempat menolak, namun tetap dipaksa hingga akhirnya berteriak histeris, menangis, dan berlari keluar ruangan mencari pertolongan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Padang Lawas dengan nomor LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Selain itu, korban juga menyampaikan laporan resmi kepada Kantor Wilayah
Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara sejak 1 April 2026.
Juanda menambahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan telah merespons laporan tersebut dengan mengeluarkan surat permintaan klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum PPPK dimaksud.
Pihak korban berharap proses pemeriksaan internal dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban, seiring dengan proses pidana yang masih berlangsung di kepolisian.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News