Medan, MPOL -Rabu kemarin (15/7) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (
LPK-RI) DPC kabupaten Deliserdang menghadiri Sidang ke-2 perkara Gugatan Perdata Nomor 594 terhadap PT. ACC Finance-selaku perusahaan pembiayaan (leasing) di Pengadilan Negeri Kota Medan.
Baca Juga:
Dalam persidangan perkara No.594 tersebut, Tim Hukum DPC
LPK-RI Deliserdang hadir bersama Muhammad Dodi Dain-utusan Dewan Pimpinan Pusat
LPK-RI dari Jakarta. Divisi Hukum DPC
LPK-RI Deliserdang dikoordinir oleh Suhardi,SE hadir dengan M. Husin, Eka Sa'adah, Sarfika dan Paino selaku Ketua DPC
LPK-RI Deliserdang.
Sehari sebelumnya, Selasa 14 Juli 2026, Muhammad Dodi Dain tampil sebagai Narasumber acara Sosialisasi Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Aula Balai Desa Wonosari Jalan Raya Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa dihadiri sekira 60-an orang warga sebagai peserta sosialisasi.
Menurut Paino, kehadiran utusan DPP
LPK-RI tersebut, dimaksudkan untuk menjadi pembimbing sekaligus motor penggerak bagi unsur pengurus
LPK-RI di Deliserdang. Bagaimana semestinya, dan apa saja yang harus dilakukan pengurus DPC
LPK-RI, menghadapi keluhan masyarakat, mengatasi aksi-aksi premanisme yang dilakukan para debt collector (Penagih utang-red).
Diantaranya, ketika terjadi sesuatu pemaksaan perampasan terhadap sebuah mobil tanki merk Isuzu yang dialami Rahmad Syahputra (42) warga Jalan Masjid Desa Dalu-10-A Kecamatan Tanjung Morawa. Maka, DPC
LPK-RI pun membuat laporan pengaduan polisi ke Polresta Deliserdang pada Senin 13 Juli 2026.
Menurut keterangan Paino, pengaduan atas adanya aksi uji coba perampasan dan pengrusakan terhadap satu unit mobil tanki air merk isuzu BK.8840,-dilakukan oleh orang tak dikenal itu, nyaris tidak diterima oleh petugas Jaga SPKT Polresta Deliserdang.
Namun, dengan adanya dialog cerdas yang dilakoni Muhammad Dodi Dain dari DPP LPKRI, akhirnya pengaduan tentang uji coba perampasan mobil tersebut dapat diterima SPKT Polresta Deliserdang. Ketua DPC
LPK-RI sendiri atas nama Paino sebagai Pelapor kejadian atas uji coba perampasan dan pengrusakan mobil yang dilakukan oleh segerombolan orang-orang tidak dikenal ( Tanpa atribut).
Paino bercerita, bahwa pada malam itu Selasa 30 Juni 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB menjelang dini hari, karyawannya seorang driver mobil tanki Merk Isuzu BK 8840 An. Rhmad Syahputra melapor via telepon kepada Paino-selaku majikan pemilik mobil tanki air dimaksud.
"Dalam laporan telepon itu," sebut Paino, supir mobil tanki bernama Rahmad Syahputra menyatakan dirinya dikejar-kejar-dibuntuti segerombolan orang tak dikenal mengendarai mobil dan sepeda motor, sejak melintasi JL Jenderal Abdul Haris Nasution-area Asrama Haji Medan.
Awalnya si supir belum merasa terancam, namun karena sepanjang jalan yang dilewatinya segerombolan orang-orang tak dikenal itu berteriak-teriak dengan suara lantang mengancam akan menembak. Rahmad Syahputra pun mulai berfikir, bahwa aksi segerombolan orang-orang tersebut bukan sekadar kebetulan.
Maka sebagai supir yang sudah berpengalaman, Rahmad pun terus melarikan mobil tanpa henti, dan terus memasuki Jalan Sisingamangaraja-jalan lintas Medan ke Tanjung Morawa. Saat mendekati markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu-red) Rahmad berupaya untuk mengamankan dirinya masuk ke Markas Poldasu.
"Namun karena pintu gerbang tertututup, Rahmad pun terus menjalankan mobil hingga mencapai Kantor Kepolisian Tanjung Morawa,-mobil memasuki area Polsek Tamora dan Rahmad memarkirkan mobil secara layak," beber Paino kepada Medan Pos.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Paino langsung meluncur ke Polsek Tamora. Keesokan harinya Paino berkoordinasi ke DPP
LPK-RI, sehingga diutuslah Personil Divisi Hukum DPP LPKRI An. Muhammad Dodi Dain untuk bermusyawarah dengan DPC LPKRI, terkait langkah-langkah antisipasif dan terukur yang harus dilakukan
LPK-RI Deliserdang.
Dodi Dain bersama Ketua DPC
LPK-RI DS, melaporkan peristiwa uji coba perampasan dan pengrusakan mobil tersebut ke Polresta Deliserdang. dengan Regsitrasi Nomor :LP/B/727/VII/2026/Polresta Deliserdang, POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani Pamapta-I Ipda Pol Kornelius Panjaitan, bertanggal 13 Juli 2026.
Menurut Paino, apa yang terjadi terhadap mobilnya dapat diduga adalah kerjaan para debt collector-selaku pihak ketiga yang dikontrak perusahaan Leasing. Diakuinya, bahwa mobil tanki air miliknya masih ada tunggakan setoran selaku debitur.
"Sebaiknya aksi premanisme merampas atau merampok kendaraan di jalanan segera dihentikan. Dan aparat penegak hukum selayaknya turut serta mengatasi kondisi ini dengan Surat Edaraan Resmi dari pemangku kebijakan di institusi Polri, yakni Kepala Kepolisian Daerah dan atau Kepala Kepolisian resort," kata Muhammad Dodi Dain menambahkan keterangan Paino.
"Personil Polri diharapkan turut serta membekuk, dan menghentikan aksi-aksi para pembuat keonaran di tengah masyarakat. Melarang Debt Collector dan memerintahkan aparat Polri turut meringkus aksi-aksi koboi para penagih hutang," sebut Dodi Dain kepada awak media, Rabu (15/7) di Pengadilan Negeri Medan.
Karena dampak negatif-nya sangat tinggi dan sangat merugikan bagi warga masyarakat,- yang kebetulan-telah mengikat perjanjian akad kredit dengan pihak leasing dan atau pun Perbankan.(Barpul)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan