Medan, MPOL - Pengurus Perwakilan Badan
Wakaf Indonesia atau
BWI Kota Medan secara resmi mengukuhkan Nazir
Wakaf Masjid Darul Amin.
Baca Juga:
Pengukuhan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan produktivitas aset wakaf masjid untuk kemaslahatan umat.
Acara pengukuhan berlangsung di Masjid Darul Amin, Jl. Letda Sujono, LK 1, Titi Sewa, Kel. Tembung, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Prov. Sumut, Minggu (26/07/26)
Pengukuhan itu turut dihadiri pengurus
BWI Kota Medan,
H. Sutan Syahrel Delimunthe, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, pengurus masjid, tokoh masyarakat, H Ikhwan Lubis, serta jamaah.
Nazir Punya Peran Strategis Kelola
Wakaf
Perwakilan
BWI Kota Medan Sutan Syahrel, dalam sambutannya mengatakan nazir memiliki peran penting dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
"Pengukuhan ini bukan hanya seremonial. Nazir adalah amanah besar. Kami berharap pengurus Nazir Masjid Darul Amin dapat mengelola wakaf secara profesional, transparan, dan produktif sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh jamaah dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Ia menegaskan
BWI Kota Medan akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para nazir agar pengelolaan wakaf tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif.
Komitmen Pengurus Masjid Darul Amin
Ketua Pengurus Nazir Masjid Darul Amin Muhammad Zainal Arifin Nasution menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pembinaan dari
BWI Kota Medan.
"Kami siap menjalankan amanah sebagai nazir dengan sebaik-baiknya. Ke depan kami akan menyusun program pemberdayaan aset wakaf, mulai dari optimalisasi lahan, pengembangan usaha, hingga program sosial keagamaan untuk jamaah," katanya.
Pengurus juga berharap dukungan masyarakat dan
BWI dalam mewujudkan visi menjadikan Masjid Darul Amin sebagai pusat ibadah sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Wakaf Produktif untuk Kemaslahatan Umat
Pengukuhan nazir ini sejalan dengan program
BWI Kota Medan untuk mendorong transformasi wakaf dari tradisional menjadi wakaf produktif.
Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf masjid diharapkan dapat menjadi sumber dana berkelanjutan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
BWI Kota Medan juga mengajak seluruh pengurus masjid di Kota Medan untuk segera menertibkan administrasi wakaf dan membentuk kepengurusan nazir agar aset umat terlindungi secara hukum.
Acara ditutup dengan penyerahan SK Pengukuhan Nazir, pembacaan ikrar, serta doa bersama untuk keberkahan pengelolaan wakaf Masjid Darul Amin.
Susunan Kepengurusan Nazir Masjid Darul Amin
1. Ketua: Muhammad Zainal Arifin Nasution
2. Sekertaris: Ali Imran Lubis
3. Bendahara: Chairil Anwar
4. Anggota: Asnul Arifin Nasution
5. Anggota: Inal Husein Nasution
6. Anggota: Hahdromi
7. Anggota: Sofyan Nasution
8. Anggota: Muhammad Yusuf
9. Anggota: Tavip Arianto
10. Anggota: Mahmudin
11. Anggota: Ahmad Sofian
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan