Senin, 27 Juli 2026

Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 2000 Pcs Pod Getar

Josmarlin Tambunan - Senin, 27 Juli 2026 14:49 WIB
Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 2000 Pcs Pod Getar
Kasubdit I Ditres Narkoba Poldasu AKBP Tommy Aruan memaparkan hasil penangkapan 2000 pcs getar, Senin (27/7).(ist)
Medan, MPOL: Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis "Vape Getar" di Kabupaten Asahan pada Kamis 23 Juli 2026.

Baca Juga:
Dari upaya penggagalan itu personel mengamankan seorang pelaku berinisial R yang berperan sebagai kurir bersama barang bukti narkotika jenis "Vape Getar" merek WB sebanyak 2.000 bungkus.

Kasubdit I Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang menyimpan cairan liquid etomidate yang dikenal sebagai narkoba jenis "Vape Getar.

"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R bersama barang bukti narkotika jenis "Vape Getar" merek WB sebanyak 2.000 bungkus," katanya, Senin (27/7).

Lebih lanjut, Thomy mengungkapkan pelaku usai diamankan kepada penyidik mengakui mendapatkan barang bukti narkoba setelah menjemput dari Perairan Pantai Timur, Kabupaten Asahan.

"Rencananya barang bukti Vape Getar itu akan diedarkan ke sejumlah daerah di luar Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya bahwa narkoba yang disita itu berasal dari Malaysia.

"Kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya. Sementara terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru