Jumat, 07 Agustus 2026

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, Maruli Siahaan Tegaskan Informan Wajib Dapat Perlindungan LPSK

Josmarlin Tambunan - Kamis, 06 Agustus 2026 23:42 WIB
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, Maruli Siahaan Tegaskan Informan Wajib Dapat Perlindungan LPSK
Dr Maruli Siahaan SH,MH memberikan pemaparan dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPSK Medan di Lee Polonia Hotel Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/8).
Medan, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disusun sebagai respons terhadap perkembangan situasi serta kebutuhan perlindungan hukum yang terus berkembang.

Baca Juga:

Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang digelar Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan di Le Polonia Hotel Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/8).

Maruli menjelaskan pembahasan revisi undang-undang dilakukan melalui panitia khusus Komisi XIII DPR RI selama hampir dua bulan. Dalam proses penyusunannya, DPR melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga pakar hukum untuk menghimpun masukan terkait kebutuhan perlindungan saksi dan korban.

"Karena perkembangan situasi saat ini, berarti ada perubahan undang-undang. Kami dari Komisi XIII hampir dua bulan merumuskan melalui panitia khusus. Kami memanggil tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Ia menyebut salah satu perubahan yang diakomodasi dalam regulasi baru tersebut, adalah diperluasnya perlindungan bagi informan. Menurutnya, seseorang yang memberikan informasi terkait tindak pidana, seperti kasus peredaran narkoba, berpotensi mendapat ancaman dari pelaku sehingga negara perlu hadir memberikan perlindungan melalui LPSK.

"Informan yang memberikan informasi, misalnya terkait narkoba, bisa saja diancam oleh bandar narkoba. Maka negara harus hadir melalui LPSK," katanya.

Selain informan, undang-undang tersebut juga menambahkan saksi ahli sebagai pihak yang dapat memperoleh perlindungan. Regulasi baru juga memperkuat pemenuhan hak korban melalui mekanisme kompensasi bagi korban tindak pidana yang tidak mampu memperoleh ganti kerugian.

Maruli mencontohkan, korban penganiayaan yang harus menjalani perawatan namun tidak mampu membiayai pengobatan dapat memperoleh dukungan dari negara melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Menanggapi kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara LPSK dan aparat penegak hukum, Maruli menegaskan masing-masing lembaga memiliki tugas yang berbeda dan saling melengkapi.

"Ini bukan tumpang tindih. Kewenangan LPSK adalah melindungi. Penegakan hukum dilakukan kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan mengadili oleh hakim. Jadi tugasnya sudah jelas," ujarnya.

Menurut Maruli, peran LPSK difokuskan pada pemberian perlindungan kepada saksi, korban, maupun pihak lain yang mendapat ancaman akibat suatu tindak pidana, sehingga negara hadir tidak hanya melalui proses penegakan hukum, tetapi juga melalui perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban maupun saksi kejahatan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru