"Jadi itu merupakan bentuk dukungan dari masyarakat. Karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
"Sama-sama kita ketahui, klien kami ini tokoh masyarakat yang sering membantu masyarakat. Jadi, kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perduli dengan klien kami," tambahnya.
Thomas menambahkan bahwa kasus Edi Suranta Gurusinga yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api terkesan janggal.
"Dari awal sudah kami jelaskan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Bahkan penetapan klien kami dalam tempo satu hari sangat prematur, belum memenuhi unsur. Harusnya penyidik cek TKP dan pemeriksaan sidik jari karena senjata itu ditemukan bukan dari badan," ungkapnya.
Selain itu, insiden terjadi di malam hari dan gelap. Bahkan oknum Brimob harus memakai senter untuk mencari keberadaan benda dimaksud.
"Jadi, penyidik harus bisa membuktikan bahwa senpi itu milik Godol. Tidak bisa hanya keterangan dari saksi tanpa adanya alat bukti surat uji laboratorium sidik jari di senpi itu," ucapnya.
"Dengan diamankan Kopda M dan sudah ada pengakuan itu, berarti senpi itu bukan milik klien kami dan klien kami diduga dikriminalisasi. Kami minta klien kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," terangnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News