Selasa, 21 Mei 2024

Masyarakat Kirim Papan Bunga Ucapan Terima Kasih ke Makodam I/BB

Ardi Yanuar - Senin, 15 April 2024 19:26 WIB
Masyarakat Kirim Papan Bunga Ucapan Terima Kasih ke Makodam I/BB
Ist.
Salah satu papan bunga ucapan terima kasih dari warga Pancurbatu ke Pangdam I/BB.
Medan, MPOL - Markas Komando Daerah Militer (Makodam) I/Bukit Barisan di Jalan Gatot Subroto, Medan, dipenuhi pajangan papan bunga dari masyarakat yang tinggal di Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Papan bunga itu terlihat berjejer di depan Makodam I/BB diberikan masyarakat sebagai ucapan terima kasih kepada Panglima Kodam I/BB, Mayjen Mochammad Hasan atas penegakan hukum yang telah dilaksanakan terhadap Kopda M.

Selain di Makodam I/BB, warga juga memberikan papan bunga ke Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan.

Papan bunga itu salah satunya berisi kalimat "Terima Kasih Bapak Pangdam I/BB Karena Jujur, Adil dan Bijaksana Dalam Penegakan Hukum Kepada Kopda M Pemilik Senpi Ilegal. Dari Rakyat Pancurbatu Pencari Keadilan".

Diketahui, Kopda M telah diamankan Denpom I/5 Medan menyangkut senpi ilegal
merk Daewoo yang dimilikinya.

Ditangkapnya Kopda M membuka tabir dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

"Kami warga Kecamatan Pancurbatu memberikan apresiasi kepada Bapak Pangdam I/BB atas diamankannya Kopda M itu," kata perwakilan warga bermarga Sembiring.

Menurutnya, dengan ditangkapnya Kopda M membuka tabir kasus yang menjerat Godol.

"Jadi, kasus ini harus segera dibuka, dikawal. Kami kirim papan bunga ini merupakan bentuk apresiasi kami. Bapak Pangdam I/BB telah membuktikan komitmennya dengan mengamankan Kopda M," tambahnya.

Warga juga bersyukur dengan diamankannya Kopda M. Itu merupakan suatu kebenaran.

"Kebenaran itu masih ada dan Tuhan masih sayang dengan Godol," tuturnya.

Selain itu, warga juga meminta agar Kabid Propam Polda Sumut, KBP Bambang Tertianto untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Godol.

"Jika terbukti adanya kriminalisasi terhadap saudara kami (Godol), maka harus diberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat," terangnya.

Kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan mengaku bahwa (papan bunga) itu merupakan bentuk dukungan dari warga.

"Jadi itu merupakan bentuk dukungan dari masyarakat. Karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat," ucapnya.

"Sama-sama kita ketahui, klien kami ini tokoh masyarakat yang sering membantu masyarakat. Jadi, kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perduli dengan klien kami," tambahnya.

Thomas menambahkan bahwa kasus Edi Suranta Gurusinga yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api terkesan janggal.

"Dari awal sudah kami jelaskan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Bahkan penetapan klien kami dalam tempo satu hari sangat prematur, belum memenuhi unsur. Harusnya penyidik cek TKP dan pemeriksaan sidik jari karena senjata itu ditemukan bukan dari badan," ungkapnya.

Selain itu, insiden terjadi di malam hari dan gelap. Bahkan oknum Brimob harus memakai senter untuk mencari keberadaan benda dimaksud.

"Jadi, penyidik harus bisa membuktikan bahwa senpi itu milik Godol. Tidak bisa hanya keterangan dari saksi tanpa adanya alat bukti surat uji laboratorium sidik jari di senpi itu," ucapnya.

"Dengan diamankan Kopda M dan sudah ada pengakuan itu, berarti senpi itu bukan milik klien kami dan klien kami diduga dikriminalisasi. Kami minta klien kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," terangnya.

Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol merupakan mantan polisi yang kini menjabat Ketua Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Pancurbatu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

"(Edi Suranta) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Kita Purba didampingi di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Jama mengungkapkan Edi Suranta Gurusinga ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ke semak–semak.

Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka Godol dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.

"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Carrefour, Sepeda Motor Korban Balik Lagi
Kapolrestabes Medan Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas : Peran Orangtua Sangat Penting
Laporan Polisi  Guntur Parulian Turnip di Polrestabes Medan Sejak Tahun 2015 Mandek
Cabuli Gadis Dibawah Umur, Acik-acik Lajang Tua Ditangkap Polisi
Sidang Lanjutan Godol, Saksi Bripda Surya Darma Sebut Tidak Melihat Terdakwa Buang Senpi
Tega, Pria Ini Curi Motor Milik Temannya Sesama Karyawan Indomaret-Wajah Lesu Setelah Ditangkap
komentar
beritaTerbaru