Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, satu pelaku M. Yusuf berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Wira Bakti, Dusun IX, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) dini hari. Pada saat akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah dan bersembunyi ke semak-semak. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Kapolsek Patumbak, AKP Tommy Franata ketika dikonfirmasi membenarkan satu dari dua pelaku sudah tertangkap. Tommy mengaku pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.
"Sementara satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam lidik," kata Tommy kepada Medan Pos, Minggu (30/8/2026).
Tommy mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan
residivis yang baru keluar dari penjara. "Pelaku ini
residivis, baru selesai jalani hukuman," sebutnya.
Eks Kasatlantas Polres Langkat ini menambahkan dari pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah helm warna hitam, sebuah kemeja warna biru dan celana panjang warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Lalu, tiga unit hp, enam buah jam tangan, empat buah koin 500 Yuan, empat pasang anting, tujuh lembar uang Rp 100 ribu, sebuah mainan kalung united 1904 dan sebuah giwang mainan baju pesta.
"Mohon doanya semoga satu pelaku lagi bisa segera kita amankan," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News