Rabu, 16 September 2026

Polisi Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul, Satu Buron

Abdul Rahman Manik - Rabu, 16 September 2026 19:01 WIB
Polisi Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul, Satu Buron
Tim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap pelaku pencuri kompresor AC SMA Negeri 1 Dolok Masihul.
Serdang Bedagai, MPOL - RH (28) Warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul satu dari dua pelaku pencuri kompresor AC SMA Negeri 1 Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Polsek Dolok Masihul, Senin (14/9/2026)

Baca Juga:
Aksi pelaku bersama PL rekannya yang saat ini buron terjadi Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa terungkap saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar.

Pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. berhasil menangkap tersangka R H.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial P L (DPO).

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut.

"Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial P L masih dalam pengejaran tim di lapangan," ujar Bringin Jaya.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Dolok Masihul berikut barang bukti. Polisi menjerat tersangka melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru