Minggu, 20 September 2026

Gerak Cepat, Sat Lantas Polrestabes Medan Bubarkan Balap Liar : 39 Sepeda Motor Ditilang

Iwan Suherman - Minggu, 20 September 2026 13:59 WIB
Gerak Cepat, Sat Lantas Polrestabes Medan Bubarkan Balap Liar : 39 Sepeda Motor Ditilang
Ist
Sepeda Motor dinaikkan ke truk. Petugas menilang pengendara motor.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dengan gerak cepat Sat Lantas Polrestabes Medan gagalkan aksi balap liar di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Petisah.

Hasilnya, puluhan pemuda yang berkumpul di kawasan tersebut dibubarkan petugas dalam kegiatan hunting yang digelar, Sabtu (20/9/26) malam.

Polisi juga mengamankan 39 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo dalam keterangannya Minggu (20/9/26) mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya kumpulan pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di Jalan Diponegoro, polisi membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.

"Kita mendapat informasi akan adanya balap liar di kawasan tersebut. Lalu kita bergerak ke lokasi dan membubarkan kumpulan pemuda serta melakukan penindakan terhadap kendaraannya," kata Widodo.

Dari puluhan kendaraan yang diamankan, polisi menemukan sejumlah sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Sebagian kendaraan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Mantan Kanit RegIdent Sat Lantas Polrestabes Medan ini menegaskan, kegiatan hunting akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya pengendara untuk melakukan balap liar.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, tetapi juga mempersempit ruang gerak kelompok yang berpotensi terlibat dalam aksi geng motor.

"Akan rutin kita lakukan. Ini untuk kenyamanan pengguna jalan lain. Karena yang kita tindak juga rata-rata menggunakan knalpot brong yang membuat pengguna jalan tidak nyaman," ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan dapat diambil pemiliknya setelah memenuhi sejumlah ketentuan.

Salah satunya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar serta melengkapi dokumen kendaraan.

Sementara knalpot brong yang sebelumnya digunakan akan diamankan oleh petugas.

"Harus lengkap surat-surat dan knalpot harus standar. Lalu kita imbau juga warga yang melihat kumpulan pemuda yang gerak-geriknya hendak melakukan balap liar agar segera menghubungi kita," pesan Widodo.

Satlantas Polrestabes Medan mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah aksi balap liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru