Medan, MPOL -
Baca Juga:
Meski sudah ada pekerjaan sebagai penjual nasi goreng, tapi HI (44) masih mencari tambahan dengan cara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Mirisnya, pria tersebut menjual sabu dari warung tempatnya berjualan di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.
Aksi HI akhirnya terhenti setelah Tim 7 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkapnya pada Rabu (9/9/26) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu yang disebut masih tersisa dan belum sempat terjual kepada pembeli.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah warung nasi goreng.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya HI diamankan di tempatnya berjualan.
"Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan," kata Rafli, Rabu (16/9) pagi.
Menurut AKBP Rafli yang didampingi Kanit 1, AKP Ruspian, aktivitas HI ternyata bukan hanya melayani pelanggan yang ingin menyantap nasi goreng.
Di sela aktivitas berjualan makanan, pelaku juga diduga melayani pembeli narkoba yang datang ke warung tersebut.
Polisi menemukan satu paket sabu siap edar yang merupakan sisa barang yang belum terjual.
Dari pemeriksaan awal, HI mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut.
Ia tergiur keuntungan sekaligus menggunakan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba dirinya sendiri.
Setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
"Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif," ujar Rafli.
Namun, kasus kali ini bukan menjadi pengalaman pertama HI berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan catatan kepolisian, pria tersebut pernah menjalani hukuman penjara pada 2019 akibat kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali tersangkut perkara hukum hingga harus menjalani hukuman lagi dalam kasus penganiayaan.
Dengan riwayat tersebut, polisi menyebut HI merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.
"Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan," ungkap Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang memasok sabu kepada HI.
Identitas pemasok disebut telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengejar pemasok tersebut guna mengungkap jaringan narkoba yang berada di belakang aktivitas HI.
"Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan," pungkasnya.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News