Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol (Purn.) Dr.
Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan Reuters tertanggal 16 September 2026, kapal yang mengangkut 243 orang tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia, 108 orang berhasil diselamatkan, dan 129 orang masih dinyatakan hilang. Operasi pencarian masih berlangsung di tengah kondisi cuaca dan gelombang yang menyulitkan tim penyelamat.
Maruli menegaskan bahwa musibah ini tidak boleh berhenti pada proses evakuasi dan pernyataan belasungkawa. Negara harus memastikan seluruh korban memperoleh pertolongan, sementara keluarga mendapatkan kepastian informasi dan pemenuhan hak-haknya.
"Keselamatan penumpang bukan sekadar standar pelayanan transportasi, melainkan menyangkut hak asasi manusia. Setiap warga negara yang menggunakan transportasi publik berhak memperoleh jaminan keselamatan, perlindungan, serta pertolongan yang maksimal ketika menghadapi keadaan darurat," tegas
Maruli Siahaan.
Maruli juga menyoroti kesaksian sejumlah penyintas yang menyebut tidak adanya alarm bahaya dan banyak penumpang tidak mengenakan pelampung ketika kapal terbalik. Menurutnya, keterangan tersebut harus menjadi bagian penting dalam investigasi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan.
"Saya meminta Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelaiklautan kapal, prosedur keselamatan, sistem peringatan darurat, ketersediaan alat penyelamatan, hingga kesiapan awak kapal. Apabila ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Maruli mengingatkan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap keselamatan penumpang, termasuk kewajiban asuransi. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, standar pelayanan penumpang diatur dalam Permenhub PM 37 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PM 119 Tahun 2015.
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, Maruli menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam memastikan aspek perlindungan hak korban diperhatikan.
Ia meminta agar seluruh keluarga korban memperoleh informasi berkala yang akurat, korban selamat mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta proses identifikasi dan pemulangan jenazah dilakukan secara bermartabat.
"Saya juga mendorong agar seluruh hak korban dan ahli waris, termasuk santunan, asuransi, serta ganti rugi sesuai ketentuan hukum, dipenuhi secara transparan. Jangan sampai keluarga yang sedang berduka justru dibebani proses administrasi yang berbelit-belit," lanjutnya.
Maruli menegaskan bahwa Pasal 9 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan mengenai hak untuk hidup serta tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan HAM. Sementara itu, UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan menjadi landasan penyelenggaraan operasi penyelamatan yang cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
"Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya akan mendorong koordinasi dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM serta komunikasi lintas komisi yang membidangi perhubungan agar aspek keselamatan dan pemenuhan hak para korban menjadi perhatian bersama."
Maruli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hak asasi setiap penumpang untuk memperoleh perlindungan maksimal harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen tertulis.
"Setiap penumpang yang membeli tiket telah mempercayakan keselamatan jiwanya kepada penyelenggara transportasi. Kepercayaan itu harus dijawab dengan tanggung jawab yang penuh. Negara tidak boleh membiarkan keselamatan masyarakat menjadi persoalan yang baru diperhatikan setelah musibah terjadi. Hak asasi penumpang untuk hidup, memperoleh rasa aman, mendapatkan pertolongan, dan menerima perlindungan hukum harus dijamin secara maksimal sejak sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga penanganan pascakecelakaan," pungkas
Maruli Siahaan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan