Medan, MPOL : Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pengaduan ini diajukan menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan pihak luar yang diduga memiliki konflik kepentingan(conflict of interest), sehingga memicu kegaduhan publik serta berpotensi mengaburkan fakta hukum dalam perkara kematian tidak wajar almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Baca Juga:
Kuasa hukum keluarga almarhum Winda Lorenza, Paul Junisu Jethro Tambunan mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai respons atas berkembangnya opini liar dan intervensi informasi yang dinilai menyudutkan pihak keluarga korban maupun tim Penasehat Hukum keluarga Almrh Winda Lorenza Gowasa.
"Salah satu poin krusial yang diadukan adalah keterangan awal dari orang yang mengaku sebagai pengelola dan penggali makam kepada keluarga Almrh Winda Lorenza Gowasa saat ziarah, lalu kemudian orangtua Almrh Winda Lorenza Gowasa diundang untuk Podcast di Podcast Denny Sumargo," kata Paul Junisu Jethro Tambunan didampingi Daniel Steven Sihotang, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH dan Fairul Zainnuddin dari perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan.
Lanjut Paul, setelah Ibu korban dan adiknya menjelaskan keterangan awal dari penggali kubur / makam yang memberikan informasi atas waktu penggalian makam yaitu pada Minggu Pagi, dan kemudian beredar di Podcast Denny Sumargo, kemudian muncul akun-akun tiktok dan facebook yang membantah penggalian makam dipesan pada hari senin, serta ada dugaan percakapan yang diduga mendikte agar pemesanan makam disampaikan hari Senin, jadi perlu kami tegaskan poin penting dalam hal ini adalah jam berapa sebenarnya jam pasti kematian korban Almrh Winda Lorenza Gowasa, jangan Kepolisian menjadi blunder
Dalam siaran podcast itu, lanjut Paul Tambunan, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 diajak oleh Tim Kantor Hukum Utreck Ricardo Siringo-Ringo ikut mendampingi keluarga almarhum.
Berdasarkan temuan tim hukum, terdapat dugaan ketidaksesuaian lini waktu (timeline) yang sangat mencolok antara waktu klien kami Ibu Almrh Winda Lorenza Gowasa, waktu penggalian liang kubur menurut keterangan penggali kubur, dengan waktu kematian resmi korban yang di
laporkan oleh pihak kepolisian, serta waktu kematian yang diperoleh dari surat keterangan kematian korban Almrh Winda Lorenza Gowasa.
"Kami menduga sampai hari ini belum dapat dipastikan jam kematian korban, jika dilihat dari surat keterangan kematian nomor: 163/VIII/ RSBM/2026 tertanggal 03 Agustus 2026, bahwa pada pukul 23.36 WIB tanggal 02 Agustus 2026 telah meninggal dunia atas nama Winda Lorenza Gowasa, yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda Sumatera Utara, dokter yang memeriksa, dr. Mistar Ritonga, SpF,(K), MH. kes, Hal ini menjadi petunjuk penting bagi Polda Sumut dan Polrestabes Medan, jangan sampai ada dugaan orang yang diduga memiliki benturan kepentingan dalam perkara ini, yang diduga berniat mengaburkan fakta-fakta sebenarnya dalam perkara," ujar Daniel S Sihotang.
Bahwa perlu kami tegaskan juga, sambung Paul dan Daniel, Polrestabes Medan telah menaikkan status perkara menjadi Penyidikan pada 05 Agustus 2026 namun sampai saat ini sudah kurang lebih 45 hari belum ada kepastian hukum, bahkan menurut klien kami atas kejanggalan kondisi jenazah saat sampai di rumah duka, keluarga melihat banyak kejanggalan pada kondisi tubuh jenazah dan keberatan atas hasil Autopsi yang telah disampaikan oleh dr. Mistar Ritonga, SpF,(K), MH. kes.
Karena kejanggalan yang ditemukan itu klien kami telah mengirimkan surat permohonan agar dilakukannya Ekshumasi Independen dan Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 001/ SP/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 lalu yang dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan lainnya.
"Kami tegaskan dalam hal ini Kapolda Sumut harus segera mengambil kebijaksanaan menyikapi hal ini, dimana kasus ini sudah sangat viral dan menjadi konsumsi publik, namun sampai saat ini perkara masih belum mendapatkan kepastian hukum, seharusnya setelah perkara dinaikkan ketahap penyidikan dan telah dikeluarkan SPDP Kapolrestabes melalui satreskrim harus segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, jika tidak ada tersangkanya segera hentikan kasusnya sehingga segera memberikan kepastian hukum, agar sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegas Paul.
Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa berharap agar Polda Sumut menolak dugaan adanya Intervensi Pihak Luar: Mendesak Polda Sumut untuk menindak tegas pihak-pihak non-yuridis yang sengaja membuat kegaduhan dan mencoba menggiring opini publik demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.
"Meminta jaminan keamanan bagi saksi-saksi kunci di lapangan, termasuk para penggali makam di tempat pemakaman umum (TPU), agar memberikan keterangan secara independen tanpa adanya intimidasi atau setiran dari pihak luar dan dilakukan pengusutan Objektif Berbasis Dugaan Pembunuhan: Mendukung penuh penyidik untuk terus berjalan pada koridor penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan, mengingat perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mendapat pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI," katanya.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan Menggunakan Ahli Poligraf/ Lie Detector kepada seluruh saksi lapangan dan saksi yang berada di TKP saat kejadian dan seluruh laporan/pengaduan yang muncul yang berhubungan dengan kematian Almrh Winda Lorenza Gowasa. Serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan Psikologi Forensik dengan tujuan : Menilai Kredibilitas Keterangan
Menganalisis apakah kesaksian saksi benar terjadi atau dipengaruhi oleh tekanan, kebohongan, maupun manipulasi. Mendeteksi Ingatan Palsu (False Memory)
Mengidentifikasi apakah ingatan saksi murni atau sudah terdistorsi oleh waktu, sugesti penyidik, maupun informasi dari media. Mengevaluasi Kondisi Mental Saksi
Memeriksa apakah trauma, ketakutan, atau gangguan psikologis memengaruhi kemampuan saksi dalam mengingat dan menceritakan kejadian.
Selanjutnya, kami juga mengingatkan agar Satreskrim Polrestabes Medan jangan sampai tidak melakukan proses pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP) karena penyusunan lini masa (timeline) merupakan bagian dari teknik Digital Forensic dan Scientific Crime Investigation yang sangat krusial sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan Almrh Winda Lorenza Gowasa menggunakan teknik Scientific Crime Investigation.
"Jika kasus ini tidak segera memberikan kepastian hukum, dan semakin membuat opini-opini miring ditengah-tengah masyarakat , sudah seharusnya Kapolrestabes Medan mundur dari jabatannya dan Kasus ini segera diambil alih Bareskrim Polri agar kepercayaan publik kepada Instansi Polri tidak menurun," tutup Daniel Steven Sihotang.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan