Selasa, 22 September 2026

KSOP Danau Toba Wajibkan Nahkoda Patuhi P2TL, Lalai Terancam Dicabut Sertifikat

Herbin Sinaga - Selasa, 22 September 2026 11:21 WIB
KSOP Danau Toba Wajibkan Nahkoda Patuhi P2TL, Lalai Terancam Dicabut Sertifikat
Ist
Kepala KSOP Danau Toba Torra Hasugian (kiri) bersama Wartawan Medan Pos Herbin Sinaga saat berlayar ke Tigaras.
Samosir, MPOL- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Danau Toba, Torra Hasugian menegaskan setiap nahkoda yang berlayar di Danau Toba wajib mematuhi Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL). Selasa, (22/9/2026).

Baca Juga:
"P2TL harus dilaksanakan selama berlayar, setiap kapal harus selalu berlayar dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan dan menghindari tubrukan," ujar Torra.

Menurutnya, kecepatan aman diatur dalam aturan 6 P2TL, dimana kapal harus bisa mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai.

Paling penting, kata Torra, nahkoda harus menjawab panggilan dari kapal lain saat dipanggul melalui penggunaan radio.

"Khusus di Danau Toba, komunikasi diatur lebih detail oleh KSOP, kapal wajib stand by di channel 16 VHF untuk panggilan darurat dan panggilan radio antar kapal.

Peraturan ini bukan hanya berlaku kepada KMP yang beroperasi di Danau Toba, juga kepada kapal kayu" sebutnya.

Setiap kapal itu tidak wajib membunyikan suling, jadi melihat kebutuhannya suling itu digunakan," jelas Torra.

Terkait pelanggaran, Torra menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada nahkoda yang tidak mematuhi P2TL.

"Sanksi tegas akan kita berikan kepada nahkoda yang tidak mematuhi peraturan P2TL ini, bisa dikenakan pemeriksaan oleh Mahkamah Pelayaran dan nahkoda bisa dicabut sertifikat keahliannya sementara atau permanen," tegasnya.

Ia menambahkan, jika kelalaian menyebabkan kecelakaan, maka berlaku sanksi pidana.

"Sanksi pidana jika sampai terjadi kecelakaan, Pasal 302 UU Pelayaran, nahkoda yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan kapal dapat dipidana hingga 1 tahun penjara jika ada korban luka. Paling berat hukumannya jika ada korban jiwa," ujarnya.

"Untuk nahkoda dan ABK kapal yang berlayar di Danau Toba agar selalu mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayaran," Sebut Torra Hasugian.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru