Batu Bara, MPOL -Menindak lanjuti berita viral dari media online lokal Jejak-Kriminal.com , adanya kasus pungli oleh oknum personil Polres Batu Bara menerima sejumlah uang dari Siti Rohani dalam menangani kasus KDRT beberapa waktu lalu , Polres Batu Bara telah melakukan Koordinasi dan Konfirmasi kepada oknum personil Polres Batu Bara an Aipda Dian Novita. Senin, 22 April 2024.
Baca Juga:
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, SIK yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP AH Sagala, fakta fakta yang berhasil di kumpulkan pada hari Selasa 12 April 2024 Humas Polres Batu Bara menerima kiriman laporan nerita negatif dari satu media lokal online Jejak Kriminal.com dan YouTube tentang dugaan oknum Bripka DN ada menerima uang dari saksi An Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan berita tersebut benar di naikkan oleh wartawan media Jejak kriminal.com an. Rudi, yang berdomisili di Desa Pakam Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Lanjut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, langkah - langkah yang telah diambil oleh Polres Batu Bara adalah Kasi Humas dan Plh Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus telah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap Rudi selaku wartawan media online Jejak kriminal.com, Aipda DN personil Polres Batu Bara, pelapor/korban an Siti Rohani dan Rahmad rekan media Rudi.
Hasil dari pemeriksaan konfrontir kepada semua pihak yang terkait bahwa pelapor/korban Siti Rohani mengakui bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara an Aipda Dian Novita tidak ada meminta uang kepada pelapor/ korban dalam hal proses penanganan perkara yang dilaporkan.
Pada saat penanganan proses pelaporan oleh saksi korban Siti Rohani ada bertemu dengan seorang laki laki an Rahmat di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Siti Rohani mengetahui Rahmat berprofesi sebagai tukang bangunan dan menanyakan tujuan Siti Rohani berada di Polres Batu Bara.
Dari pertemuan tersebut berlanjut Rahmat menawarkan kepada Siti Rohani untuk bisa membantu perkara yang sedang di tangani oleh Aiptu DN dan Rahmat bersedia mengantarkan anak korban Siti Rohani visum ke rumah sakit bersama temannya an Rudi ( terakhir di ketahui sebagai wartawan online lokal jejak kriminal.com ).
MenurutAKP AH Sagala, selama proses pemeriksaan berjalan, Siti Rohani diminta oleh Rudi untuk menyediakan uang sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ), namun saat dikonfirmasi Siti Rohani kepada Aipda DN membantah bahwa dirinya tidak ada meminta uang dalam jumlah apa pun dan di sampaikan kepada Rudi.
Ketika ditanyakan kepada Rudi dirinya mengakui tidak ada meminta uang sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) akhirnya Siti Rohani tidak ada memberikan uang yang di minta tersebut.
Kepada petugas Rudi tidak mengetahui kapan dan dimana Aipda Dian Novita meminta uang kepada Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ), namun berdasarkan konfirmasi pada 28 Agustus 2023 melalui sambungan telepon, Siti Rohani ada menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada Aipda Dian Novita dimana pada saat komunikasi percakapan itu Rudi merekam hasil konfirmasi dengan menggunakan handphone miliknya.
Sedangkan Siti Rohani menerangkan bahwa Aipda Dian Novita tidak ada meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dari Siti Rohani dan dirinya tidak menyadari percakapannya direkam oleh Rudi.
Kepada petugas Rudi juga tidak dapat menunjukkan bukti pemberian uang sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ), begitu juga hasil koordinasi dan konfirmasi dari pihak Polres Batu Bara kepada Aipda Dian Novita bahwa yang bersangkutan tidak ada menerima/meminta uang dari Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News