Sabtu, 03 Oktober 2026

Kapolda Promosikan AKP Ruspian Jadi Kasatnarkoba Polres Langkat, Pernah Ungkap 120 Kg Sabu-Raih Penghargaan dari Irjen Agung

Ardi Yanuar - Jumat, 02 Oktober 2026 22:23 WIB
Kapolda Promosikan AKP Ruspian Jadi Kasatnarkoba Polres Langkat, Pernah Ungkap 120 Kg Sabu-Raih Penghargaan dari Irjen Agung
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto.
Medan, MPOL - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Whisnu Hermawan Februanto kembali merombak sejumlah jabatan perwira di lingkungan polres jajaran Polda Sumut. Ada sejumlah perwira pertama (Pama) hingga perwira menengah (Pamen) Polri yang dimutasi.

Baca Juga:
Surat mutasi itu tertuang dengan nomor: ST/ 700/ KEP/ X/ 2026, yang dikeluarkan hari ini, Jumat (2/10/2026) malam.

Dari sejumlah perwira yang dimutasi, salah satu nama yang dipromosikan Kapolda adalah Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian. Pria yang akrab disapa 'Papi' (Pak Pian) ini ditunjuk untuk menduduki jabatan Kasatresnarkoba Polres Langkat.

Pama Polri yang dikenal rendah hati dan bersahaja ini menggantikan posisi AKP Amrizal Hasibuan yang dimutasi menjadi Paur Subbagminopsnal Baginopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut.

Papi bukan orang baru di lingkungan reserse narkoba. Sejak berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Papi sudah 'bergelut' dalam pemberantasan narkoba dengan jabatan sebagai Panit di Satresnarkoba. Hingga akhirnya pria yang tak banyak bercerita dan mudah bergaul ini dipromosikan menjadi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kapolda memang pantas meletakkan Alumnus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 46 ini menduduki jabatan sebagai kasat narkoba. Mengingat kiprahnya yang sudah bertahun-tahun menjadi Panit dan Kanit di dunia reserse narkoba.

Ungkap 120 Kg Sabu
AKP Ruspian pernah mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 120 kg sabu dengan meringkus empat tersangka. Pengungkapan itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Buah dari kinerjanya yang cukup fantastis itu, Kapolda Sumut yang waktu itu dijabat Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi memberikan penghargaan kepadanya yang diiringi dengan nonton bareng (nobar) di bioskop Mall Deli Park, Sabu (30/12/2023) malam.

Diketahui, pengungkapan itu berawal di Jalan Tol Helvetia, Desa Helvetia, Sunggal, Deliserdang, petugas melihat empat orang dengan mengendarai dua unit mobil Hyundai jenis minibus warna putih dan Honda Jazz warna merah hendak bertransaksi sabu.

Saat sampai di lokasi, dua orang yang mengendarai mobil Jazz melarikan diri. Sementara dua tersangka berinisial F dan M keburu disergap petugas di lokasi.

Petugas kemudian terus mencari keberadaan dua pelaku lagi. Saat di SPBU Lubuk Pakam, Deliserdang, petugas menemukan mobil Jazz tersebut, namun dua orang tadi sudah keburu melarikan diri. Saat ditanya dengan orang sekitar, mereka mengatakan keduanya sudah melarikan diri dan meletakkan mobil tersebut di SPBU.

Selanjutnya, petugas yang curiga melihat isi mobil tersebut kemudian berusaha membukanya. Alhasil ditemukan 120 bungkusan yang ternyata setelah dicek isinya 120 kilogram sabu. Lalu, mobil itu diamankan untuk kepentingan lebih lanjut.

Seakan tak ada habisnya tenaga, kerja keras AKP Ruspian bersama anggotanya terbayarkan setelah selama enam hari melakukan pencarian keberadaan kedua tersangka. Alhasil, dua tersangka berinisial A dan AZ berhasil dibekuk petugas di dua lokasi berbeda.

Tersangka A diamankan di Aceh Tamiang dan AZ diamankan di Besitang, Langkat. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berselang enak hari. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru