Deliserdang, MPOL - Dugaan praktik "pinjam bendera perusahaan" atau memakai CV milik orang lain mencuat pada proyek peningkatan ruas jalan Gg. Subur (Gg. Langgar) Tanjung Morawa, senilai Rp3,7 miliar, milik Dinas SDABMBK Deli Serdang.Dugaan itu muncul setelah Sugeng, yang mengaku sebagai pelaksana proyek di lapangan, menyatakan kepada Medan Pos bahwa dirinya hanya memakai CV. Baik Budi milik orang lain.
Baca Juga:
Pengakuan tersebut disampaikan Sugeng saat Medan Pos Online menanyakan sebagai apa kedudukannya di CV. Baik Budi.
"Pakai CV.Baik Budi, punya orang, gak ada (bukan sebagai apa), pelaksana, saya pelaksana", aku Sugeng saat dikonfirmasi Medan Pos via WhatsApp, Jum'at 25-September-2026.
Sebelumnya, dihari yang sama, awak media ini sempat mepertanyakan hal serupa kepada pengawas dari Dinas SDABMBK Deli Serdang bernama Rita, pengawas tersebut sempat memberi keterangan yang tidak konsisten menyebut Sugeng sebagai pimpinan CV.Baik Budi, belakangan ia katakan Sugeng orang yang punya paket bukan pimpinan perusahaan.
"Iya bang (Sugeng yang punya) CV. Baik Budi bang, (pimpinan CV itu) direktur, tapi (kayaknya) bukan dia direkturnya, iya bukan dia direkturnya, dia yang punya paket bang," aku Rita kepada Medan Pos saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at siang, 25-September-2026.
Terpisah, seorang pekerja di lokasi proyek yang diwawancarai Medan Pos Online mengaku tidak mengetahui status Sugeng dalam struktur organisasi CV. Baik Budi, namun pekerja tersebut mengaku ikut Sugeng dari awal proyek ini dimulai, bahkan pengakuannya sudah gajian sebanyak 5 kali.
"Gak tahu bang, aku pun baru kenal ini bang, Itulah gak tahunya aku bang, aku pun baru kenal ini nya, entah dia borong atau apa aku gak tahu, pokoknya pak haji, pak haji (haji Sugeng) katanya, aku baru ini ikut pak haji, kami pekerja (udah) lima kali gajian, baru sebulan lebih..", ujar salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya, diwawancara di lokasi proyek, Kamis 24-September-2026.
Berdasarkan penelusuran di papan proyek, hanya tercantum CV. Baik Budi sebagai pelaksana, tanpa adanya pihak lain. Medan Pos Online juga telah menelusuri situs resmi LPSE Deli Serdang, dan tidak ditemukan pelaksana maupun subkontraktor lain selain CV. Baik Budi.
Terkait hal ini, Kadis SDABMBK Deli Serdang, Suparno sempat ditunggu kesediaannya selama sepekan untuk dapat diwawancara awak media ini, namun ia tidak menggubris, hingga Senin 5/10/2026 Medan Pos kembali menelpon Suparno berulangkali tapi tidak diangkat, dikirim pesan konfirmasi lewat WhatsApp hingga dua centang biru namun tak kunjung dibalas alias bungkam sampai hari ini 8/10/2026.
Selasa, 6/10/2026, untuk sekian kalinya awak media ini mendatangi kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kepala Dinas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kabid terkait yang ingin digali informasinya tidak berada ditempat.
Prihal praktik memakai perusahaan orang lain atau sering disebut istilah pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah di Indonesia sudah sering dibahas oleh sejumlah pakar hukum maupun ahli kontruksi dibeberapa kesempatan, salah-satunya adalah pernyataan Setya Budi Arijanta, SH, KN, seorang pakar hukum pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah di LKPP.
Mengutip hukumonline.com, Setya Budi pernah menyatakan praktik pinjam bendera berpotensi melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sebagaimana Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan," tegas Setya Budi Arianta saat menjadi pembicara dalam webinar Pekan Merdeka Pengadaan yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (25/8) siang, mengutip artikel hukumonline.com edisi, 27-Agustus-2020.
Hasil penelusuran Medan Pos Online, Perpres No 16/Thn2018 telah diperbaharui dengan Perpres No 46/Thn 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No16/thn2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, kendati di dalam pasal 7 substansinya masih tetap sama mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Terbaru, Medan Pos Online merangkum isi Lampiran I Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 angka 7.3.3 juga menegaskan: Kuasa Direksi untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak lain yang tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dilarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Baik Budi belum berhasil dikonfirmasi oleh Medan Pos. Berdasarkan data disalah-satu situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, CV. Baik Budi beralamat di Jl.Perbatasan Dusun II, Deli Serdang, dengan nomor kontak 08216814****. Perusahaan ini dipimpin oleh Julismawati.
Upaya Medan Pos untuk melacak keberadaan kantor tersebut telah dilakukan, namun belum ditemukan. Sementara itu, nomor kontak yang dihubungi tidak aktif, dan pesan yang telah dikirim ke email perusahaan juga belum mendapat tanggapan. (Dedy Z)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan