Medan, MPOL: Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sumut "Menggerebek" pabrik pengolahan beras fortifikasi PT. Usdama Damai Sejahtera (PT.UDS) di Jl.Letda Sujono, Kec Medan Tembung dengan menyita empat merek beras fortifikasi yang dijual di pasaran karena tidak sesuai dengan klaim label dan kemasan. Sebanyaj 12 orang saksi telah dimintai keterangannya, termasuk direktur produksi dan Direktur Utama PT.UDS.
Baca Juga:
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto mengatakan, keempat merek beras yang disita itu yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah dan Ikan Cupang berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS di Jalan Letda Sujono/Tembung. Sebanyak 2.524 karung beras ukuran 10 kg dan 5 kg disita sebagai barang bukti.
.jpeg)
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Dery Agung Wijaya menjelaskan sistim produksi beras fortifikasi di PT.Usdama Damai Sejahtera Jl.Letda Sujono Medan, Jumat (30/10).(jostamb).
"Beras fortifikasi itu diproduksi di pabrik PT UDS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, Jumat (30/10).
Hadir dalam Konpresi pers di PT.UDS adalah, Dirkrimsus Poldasu Kombes Irfan Rifai, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan, Wadirtipideksus Bareskrim Polri KBP Dr Andri Ananta Yudhistira, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Dery Agung Wijaya, Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang.
Dia menjelaskan, berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan lebel yang diproduksi.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pihak PT UDS dengan membeli beras fortifikasi dari Kabupaten Sidrag (Sidenreng Rappang) Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kemudian diolah kembali, lalu dijual ke pasaran tidak sesuai dengan label. Beras fortifikasi merupakan beras yang kembali olah dengan diperkaya vitamin.
"Beras fortifikasi produk PT.UDS telah beredar di Pulau Jawa dan Sumatera," terangnya bahwa keempat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS telah disita dari pasaran.
Terbongkarnya kasus ini, lanjut KBP Suhasto setelah warga melaporkan temuan beras yang tidak sesuai kemasan dan label produk PT UDS di Jakarta. Kemudian, Bareskrim melakukan koordinasi dengan Bapenas RI. Setelah dilakukan uji sampel diketahui tidak sesuai dengan label. Kemudian mendatangi PT UDS yang ternyata ribuan pcs beras yang sama ditemukan dan kini dijadikan barang bukti.
Suhasto menerangkan, temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dan kemasan itu masih dalam tahap sidik serta gelar perkara di Bareskrim Polri.
"Untuk barang bukti yang disita diantaranya 347 karung beras merek Golden Number 111 Merah kemasan 5 kg, 661 karung beras merek Golden Number 111 Biru kemasan 5 kg, 435 karung beras merek Penari Bangkok kemasan 5 kg, 793 karung beras merek Ikan Cupang kemasan 10 kg, 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) dan 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B9)," ujar Suhasto, kasus temuan merek beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim label dan kemasan itu masih dalam pengembangan.
Ia menambahkan sekaligus menegaskan bahwa penindakan terhadap beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label dan kemasan itu sebagai upaya melindungi konsumen melalui penindakan tindak pidanan perdagangan pangan di Indonesia, sebagaimana program Kapolri.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan