Jumat, 30 Oktober 2026

Dijual Tak Sesuai Label, Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Tegaskan Beras Fortifikasi Produk PT UDS Bukan Beras Impor Maupun SPHP- Produksi Capai Rp14,1

Josmarlin Tambunan - Jumat, 30 Oktober 2026 20:57 WIB
Dijual Tak Sesuai Label, Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Tegaskan Beras Fortifikasi Produk PT UDS Bukan Beras Impor Maupun SPHP- Produksi Capai Rp14,1
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri KBP Suhasto memimpin konprensi pers pengungkapan beras fortifikasi empat merk produk PT UDS di Jl.Letda Sujono, Medan Tembung, Jumat (30/10).(jostamb).
Medan, MPOL: Kasatgas Pangan Bareskrim Polri KBP Suhasto menegaskan, beras fortifikasi merk Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang produk PT Usdama Damai Sejahtera (UDS) bukan beras impor maupun beras SPHP tetapi beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.Penegasan itu disampaikan KBP Suhasto dalam konprensi pers dilokasi pengungkapan PT UDS yang beralamat di Jl.Letda Sujono, Medan Tembung, Jumat (30/10), terkait terkait mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

Baca Juga:
Hadir dalam konprensi pers itu antara lain, selain KBP Suhasto yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri, juga Dirreskrimsus Poldasu KBP Irfan Rifai, Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan, Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu Kompol Marbintang dan sejumlah pejabat dari Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan di empat merek beras fortifikasi, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang," jelasnya.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras putih yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat terutama anak-anak dan ibu hamil dan menyusui. Namun, ketidaksesuaian kadar kandungan gizi, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar yang dicantumkan, dapat menyebabkan tujuan pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

KBP Suhasto mengatakan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sedikitnya 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai ekonomis beras yang disita diperkirakan sebesar Rp280.182.500.

Selain itu, turut disita bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi, kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua unit mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta.

"Ini bukan beras impor maupun beras SPHP. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.

Dery menambahkan, Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan terhadap produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.

"Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran produk pangan sekaligus upaya memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada kemasan.

Polda Sumut bersama seluruh unsur terkait akan terus mendukung langkah penegakan hukum dan pengawasan pangan guna melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru