Rabu, 04 November 2026

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut: Kasus Lain Sudah Naik Penyidikan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 November 2026 15:35 WIB
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut: Kasus Lain Sudah Naik Penyidikan
Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf, SH.SE,MH,S.Pd dan eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan tersangka korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga digiring petugas ditreskrimsus.(ist).
Medan, MPOL: Pengacara kondang Sumatera Utara, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd. mengapresiasi Polda Sumut atas penahanan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga TA 2022.

Baca Juga:
Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, yang merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cum laude, tersebut sejak awal telah memperjuangkan hak kliennya, Kartono alias Akong, terkait dugaan penguasaan tanah, penghancuran bangunan tangkahan, dan kekerasan fisik yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Darmawan menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak tinggal diam, meskipun ketika itu Jamaluddin Pohan masih menjabat sebagai Wali Kota Sibolga.

Selain menempuh proses hukum melalui laporan polisi di Polda Sumut, Darmawan menyatakan telah memperjuangkan persoalan kliennya melalui berbagai mekanisme pengaduan kepada lembaga-lembaga yang berwenang.

"Ketika itu yang kami hadapi seorang Wali Kota aktif. Tetapi saya tidak pernah gentar menghadapi jabatan ataupun kekuasaan. Bagi saya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seorang advokat harus berani, cerdas menyusun strategi, dan konsisten memperjuangkan hak kliennya," tegas Darmawan. Rabu (4/11/2026), menjawab permintaan komentar sejumlah wartawan.

EKS WALI KOTA DITAHAN, DARMAWAN APRESIASI POLDA SUMUT

Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menahan Jamaluddin Pohan bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga.

Proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp22,28 miliar, dengan dugaan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK RI mencapai Rp5,03 miliar.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus beserta seluruh jajaran penyidik atas penanganan perkara ini. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak memandang jabatan seseorang," ujar Darmawan.

KASUS LAIN SUDAH NAIK PENYIDIKAN

Menariknya, selain perkara dugaan korupsi yang telah berujung pada penahanan tersangka, laporan dugaan perusakan bangunan dan kekerasan terhadap Kartono yang dikawal Darmawan Yusuf di Ditreskrimum Polda Sumut juga telah meningkat ke tahap penyidikan.

"Perkara korupsinya sudah ada tersangka yang ditahan. Sementara laporan klien kami di Ditreskrimum juga telah naik penyidikan. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan," tegasnya.

Darmawan berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dapat segera menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun pengaruhnya," tambahnya.

"JABATAN ADA AKHIRNYA, TETAPI HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK!"

Menutup keterangannya, pengacara kondang yang juga akademisi dan doktor hukum lulusan terbaik cumlaude USU tersebut menegaskan prinsipnya dalam menjalankan profesi advokat.

"Saya tidak pernah mengukur keberanian dari tingginya jabatan orang yang kami hadapi. Kehebatan seorang advokat bukan sekadar pada gelar atau kepandaiannya berbicara, tetapi pada kecerdasan strategi, keberanian mengambil langkah hukum, dan konsistensinya membela hak klien."

"Ingat, jabatan ada akhirnya, kekuasaan ada batasnya, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak otomatis berakhir ketika seseorang kehilangan jabatannya. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh berlutut di hadapan kekuasaan!" pungkas Dr. Darmawan Yusuf.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru