Medan, MPOL - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., menilai dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai "pengkhianatan dari dalam" jika kelak terbukti di pengadilan. Ia juga mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Penyadapan. Namun, Saidin menegaskan bahwa secara hukum perkara ini belum dapat disebut makar, dan ketiga tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
"Harapkan pagar, pagar makan tanaman," kata Saidin mengutip peribahasa Melayu untuk menggambarkan perkara tersebut, Rabu (4/11/2026).
Penilaian itu disampaikan sehari setelah Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso (Detikcom, 3 November 2026). Listyo baru sebulan meninggalkan kursi Kapolri. Pada 1 Oktober 2026 ia dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, bersamaan dengan pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri (Katadata, 1 Oktober 2026).
Disadap lewat LIMS
Menurut Polri, perbuatan itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto, diduga dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, jejaknya diduga dihapus. Seorang petugas yang mengetahui hal itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026 (Liputan6, 4 November 2026; CNN Indonesia, 3 November 2026).
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Peran masing-masing tersangka dan motifnya masih didalami (Detikcom, 4 November 2026a).
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri (Liputan6, 4 November 2026). Adapun Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sedang diproses (Detikcom, 4 November 2026b). Hingga berita ini disusun, belum ditemukan tanggapan terbuka dari para tersangka.
Dua versi cerita
Selain keterangan resmi, beredar pula versi lain dari analis politik dan militer Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting, dalam siniar Madilog Forum Keadilan. Ginting menuturkan adanya "permainan radar" yang terdeteksi Mabes Polri, perangkat yang diduga beroperasi di rumah beberapa jenderal, pengakuan bahwa operasi dijalankan atas perintah dari atas, serta daftar sebelas perwira tinggi yang diduga terlibat (Kaltim Post, 4 November 2026; Monitor Indonesia, 4 November 2026).
Penuturan tersebut belum dikonfirmasi Polri. Monitor Indonesia sendiri menegaskan bahwa daftar itu belum berstatus daftar tersangka resmi. Saidin meminta kedua versi itu dibedakan. Menurutnya, penuturan Ginting menarik sebagai petunjuk arah, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Bukan makar secara yuridis
Polri tidak menggunakan pasal makar. Kabareskrim menyatakan tidak ada pasal makar dalam sangkaan (IDX Channel, 4 November 2026). Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta ketentuan UU ITE tentang penyadapan, akses ilegal, dan pengubahan data elektronik (Detikcom, 4 November 2026a). Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan perkara ini tidak terkait makar. "Jadi semata-mata adalah penyadapan," ujarnya (Liputan6, 4 November 2026).
Saidin sependapat bahwa secara yuridis jawabannya sementara ini: bukan makar. Ia merujuk Pasal 160 KUHP Nasional yang mengartikan makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan, serta Pasal 191 yang mensyaratkan maksud tertentu terhadap diri dan kekuasaan Presiden. Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 7/PUU-XV/2017, memang menolak mempersempit makar hanya pada serangan nyata (Hukumonline, 31 Januari 2018). Namun, kata Saidin, putusan itu tidak meniadakan beban membuktikan niat dan tujuannya. Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, juga menyatakan bahwa apakah perkara ini tergolong makar masih menunggu penyidikan lanjutan (Suara.com, 4 November 2026).
Karena itu, Saidin menyebut istilah "makar terselubung" yang ia pakai bukan sangkaan pidana, melainkan tafsir moral dan politik yang berlaku sejauh dakwaan terbukti. Makar klasik, ujarnya, datang dengan senjata dan pasukan. Penyadapan ilegal bekerja sebaliknya.
"Ia tidak merebut kursi, tetapi merebut sesuatu yang lebih halus: pengetahuan tentang isi kepala orang yang duduk di kursi itu, dan tentang orang-orang di sekelilingnya," kata Saidin.
Jika itu yang terjadi, lanjutnya, kedaulatan rakyat yang dititipkan kepada Presiden melalui pemilu dan hak privasi yang dijamin konstitusi bagi setiap warga telah diam-diam dipindahkan ke sebuah ruang server. "Bukan serangan dari luar tembok, melainkan pembusukan oleh mereka yang diberi kunci gerbang," ujarnya.
Kontrak baru Polri
Saidin menempatkan perkara ini dalam sejarah Polri. Sejak penyatuan kepolisian di bawah pemerintah pusat pada 1 Juli 1946, yang kini diperingati sebagai Hari Bhayangkara, polisi Indonesia memikul peran menjaga ketertiban sekaligus mempertahankan kemerdekaan. Puluhan tahun di bawah payung ABRI kemudian membentuk budaya organisasi yang cenderung militeristik. Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 memisahkan Polri dari TNI, dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkannya sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum (Naskah Bhayangkara Rakyat).
Menurut Saidin, pemisahan itu adalah kontrak baru: Polri diberi kewenangan sipil yang sangat besar dengan syarat tunduk pada hukum dan melayani rakyat. Kontrak itu baru diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Undang-undang tersebut mewajibkan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi serta memperkuat Kompolnas (JDIH Surabaya, 2026). Belum lima bulan kemudian, skandal ini mencuat.
Ia mengingatkan pandangan Satjipto Rahardjo bahwa kepolisian sipil tidak lahir dari perubahan struktur semata, melainkan dari perubahan cara polisi memandang dirinya di tengah masyarakat (Rahardjo, Membangun Polisi Sipil, 2007). "Struktur bisa diganti dengan satu ketetapan. Watak tidak," katanya.
Saidin juga merujuk Max Weber tentang monopoli penggunaan kekerasan yang sah sebagai sandaran negara modern (Weber, Politik als Beruf, 1919), Tom Tyler tentang kepatuhan warga yang bertumpu pada keadilan prosedur (Tyler, Why People Obey the Law, 1990), dan Robert Reiner tentang rapuhnya legitimasi polisi (Reiner, The Politics of the Police, 2010). Ia menyimpulkan bahwa jika pemegang alat sadap melanggar prosedur yang ia wajibkan kepada orang lain, yang runtuh bukan nama seorang jenderal, melainkan alasan warga untuk patuh.
Oknum atau sistem
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan kasus ini "murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri" (Liputan6, 4 November 2026). Saidin mengakui bahwa dalam hukum pidana kesalahan bersifat pribadi, tetapi menilai kata "oknum" terlalu mudah jika dilihat secara kelembagaan.
Bila benar nomor-nomor dapat masuk ke LIMS tanpa verifikasi selama berbulan-bulan, kata Saidin, persoalannya adalah sistem yang mengizinkan niat buruk itu berjalan. Ia mengutip pertanyaan Juvenal, quis custodiet ipsos custodes, siapa yang mengawasi para pengawas (Juvenal, Satire VI).
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, telah menegaskan bahwa penyadapan adalah pembatasan hak privasi yang tata caranya harus diatur dengan undang-undang (Pasal.id, t.t.). Prosedur penyadapan di kepolisian masih bersandar pada aturan internal, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 (Kaltim Post, 4 November 2026). Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru mengamanatkan undang-undang penyadapan, tetapi pada April 2026 Badan Legislasi DPR baru menugaskan penyusunan naskah akademik dan rancangannya. Badan Keahlian DPR juga mencatat kekosongan norma mengenai kontrol yudisial atas penyadapan (Hukumonline, 6 April 2026).
Mutasi 264 perwira
Di tengah kasus ini, Kapolri Suyudi memutasi 264 perwira tinggi dan perwira menengah melalui Surat Telegram ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan mutasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier (Liputan6, 3 November 2026). Ginting membacanya sebagai bagian dari "desigitisasi", yakni pembersihan pengaruh lama. Polri sendiri menyatakan berkomitmen transparan dan membersihkan institusi (Detikcom, 4 November 2026a).
Saidin menilai memindahkan orang bukan berarti membersihkan. Ujian sebenarnya, katanya, adalah keberanian penyidik menelusuri rantai perintah dan penerima hasil sadapan sampai ke ujungnya, seperti yang diminta Bambang Rukminto (Suara.com, 4 November 2026), termasuk jika jejak itu menuju ke luar tubuh Polri. Karena Polri sedang menyidik mantan pimpinannya sendiri, ia memandang pengawasan Kompolnas mendapat ujian pertamanya.
Reputasi dan Polisi Sufi
Saidin mengingatkan bahwa perkara ini juga menyangkut nama Indonesia di luar negeri. Personel Polri bertugas dalam misi perdamaian PBB melalui Formed Police Unit, dan Polri aktif dalam Interpol serta ASEANAPOL untuk menghadapi terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan kejahatan lintas negara (Naskah Bhayangkara Rakyat). Kerja sama semacam itu, menurutnya, berjalan di atas kepercayaan.
Ia lalu merujuk naskah Bhayangkara Rakyat. Kata "Bhayangkara" merujuk pada pasukan pengawal Kerajaan Majapahit, sedangkan "Rakyat" menegaskan kepada siapa Polri seharusnya mengabdi. Naskah itu menawarkan gagasan Polisi Sufi, yakni polisi yang tegas terhadap pelanggar hukum, jujur dalam bekerja, sabar menghadapi provokasi, tulus melayani warga, dan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Naskah Bhayangkara Rakyat).
"Seorang sufi menjaga diri ketika tidak ada yang melihat, dan alat sadap adalah kekuasaan yang bekerja persis ketika tidak ada yang melihat," ujar Saidin.
Dua pagar
Saidin mengajukan dua langkah. Pertama, Undang-Undang Penyadapan yang memuat izin hakim yang tegas, pembatasan pada kejahatan serius, audit log oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada mereka yang disadap tanpa dasar, dan jalur uji melalui pengadilan. Sebagian besar butir itu, katanya, sudah ada di meja Badan Keahlian DPR (Hukumonline, 6 April 2026).
Kedua, penyidikan yang terbuka dan berujung di pengadilan yang terbuka untuk umum, agar versi resmi maupun versi yang beredar di siniar diuji dengan bukti. Jika bukti mengarah pada maksud menjatuhkan atau melumpuhkan kekuasaan yang sah, penyidik dinilainya tidak perlu ragu menambah sangkaan. Jika tidak, kata makar harus berhenti sebagai kiasan. Dan jika para tersangka tidak terbukti bersalah, nama mereka wajib dipulihkan.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah diserahkan kepada Presiden pada Mei 2026 (Suara Surabaya, 2026). Bagi Saidin, ukuran peristiwa ini bukan seberapa tinggi pangkat yang jatuh.
"Apakah seorang warga biasa, setelah semua ini, dapat kembali berbicara di telepon tanpa bertanya siapa yang mendengar," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani