Kamis, 05 November 2026

Presidium Kornas: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Adalah Makar, Sutradara dan Pelakunya Harus Dituntut Mati

Josmarlin Tambunan - Kamis, 05 November 2026 12:28 WIB
Presidium Kornas: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Adalah Makar, Sutradara dan Pelakunya Harus Dituntut Mati
Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan (dok)
Medan, MPOL: Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan menyebut tindakan penyadapan ilegal yang diduga diperintahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai kejahatan luar biasa dan makar.Pernyataan itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga:
Menurutnya, penyadapan ilegal dengan memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi, serta penghapusan file hasil sadapan, bukan untuk keselamatan negara, justru mengancam keselamatan kepala negara.

"Penyadapan ilegal tersebut justru dapat mengancam keselamatan kepala negara. Bisa mengakibatkan kepala negara terbunuh, kemerdekaannya dirampas, hingga tidak mampu menjalankan roda pemerintahan. Maka penyadapan ilegal alat negara kepada kepala negara adalah kudeta dari dalam," ujar Sutrisno.

Atas dasar itu, ia mendesak Polri mengungkap siapa pemberi perintah kepada LSP, kepentingan siapa yang difasilitasi, serta apakah ada keterlibatan elite politik dalam negeri atau pihak luar negeri. "Sutradara dan aktor intelektualnya harus dituntut hukuman mati," tegasnya.

Sutrisno menegaskan tidak ada toleransi dan kompromi untuk kejahatan tersebut, dan meminta Polri secara terbuka menjelaskan untuk kepentingan politik siapa penyadapan itu dilakukan.

*Tidak Ada Kompromi*

Tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyadapan ilegal, memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan file hasil sadapan adalah kejahatan luar biasa.

Alat negara seperti TNI, Polri, senjata, dan peralatan penyadapan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan keselamatan negara. Tidak boleh digunakan Presiden sekalipun di luar prosedur.

Justru yang dilakukan komplotan LSP sebaliknya. Menggunakan prajurit dan peralatan negara untuk menyadap Presiden Prabowo Subianto. Itu bukan pengamanan negara. Itu ancaman terhadap kepala negara. Itu makar. Itu kudeta dari dalam.

Maka Polri harus serius, Siapa yang memberi perintah kepada LSP? Kepentingan elite politik mana yang difasilitasi? Jika dari luar negeri, dari negara mana dan untuk apa hasil sadapan itu digunakan?

"Tidak ada toleransi, Tidak ada kompromi, Sutradara, aktor intelektual, LSP dan komplotannya harus dinyatakan pelaku makar dan dituntut hukuman mati," pungkasnya. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru