Samosir, MPOL -Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Samosir melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, Kamis (5/11/2026).Penertiban menyasar Gedung Graha Immanuel di Parbaba, Kecamatan Pangururan, sejumlah bangunan homestay dan ruko di Desa Panampangan, bangunan Artomoro di Desa Sianting-anting, serta Hotel Dainang di Pangururan.
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, Tim Terpadu melakukan pemasangan spanduk penghentian sementara kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan aturan terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, kepada wartawan di lokasi penertiban Gedung Graha Immanuel mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki izin sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha.
"Kita sebelumnya sudah pernah memberikan teguran agar segera menuntaskan perizinannya," ujar Pilippi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta komitmen pemilik usaha untuk menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan. Menurutnya, pengusaha sudah mengajukan permohonan, tetapi hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.
"Kalau permasalahannya tidak sulit untuk dipenuhi oleh pemohon, hanya saja komitmennya yang sangat rendah, sama dengan konsultannya," tegas Pilippi.
Ia menyebutkan, pemilik usaha sebelumnya telah menyampaikan bahwa mereka sudah menunjuk konsultan untuk membantu mengurus perizinan.
Pilippi menegaskan, izin seharusnya sudah diselesaikan sebelum bangunan dioperasionalkan. Terlebih, teguran terkait kewajiban perizinan juga telah disampaikan sebelumnya.
"Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin sangat rendah, itu yang kita lihat. Apalagi bangunannya sudah selesai, dan ada pembiaran," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu, Rikardo Sidabutar, mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir.
Menurut Rikardo, pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Terpadu menjadi langkah untuk memastikan seluruh peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan di Kabupaten Samosir benar-benar dijalankan.
"Setelah menerima SK Bupati, kita melihat selama ini banyak hambatan. Mungkin selama ini masyarakat menganggap ada pembiaran. Jadi, sebagai penegak Perda, kami harus siap mengawal agar Pemkab punya marwah," kata Rikardo.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar satu bangunan, tetapi akan dilakukan terhadap seluruh bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
"Semua bangunan yang tidak punya izin akan kita tertibkan. Semua peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir akan dijalankan sesuai aturan," tegasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Pembangunan Graha Immanuel, H. Simanihuruk, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin telah dilakukan pemilik bangunan sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
"Sebelum menggali pondasi, pemilik bangunan sudah mengurus izin. Baru setelah itu datang
Dinas Perkim mengukur luas lahan dari tepi sungai," jelas H. Simanihuruk.
Ia menyebutkan, terdapat ketentuan batas lahan yang ditetapkan
Dinas Perkim untuk menjaga kawasan sungai dari potensi erosi. Menurutnya, bagian yang dapat diizinkan telah disesuaikan dengan batas yang ditentukan tersebut.
Simanihuruk menambahkan, pengurusan izin telah dilakukan dan selanjutnya proses tersebut diserahkan kepada konsultan agar dapat segera dituntaskan.
"Pengurusan izin sudah kita urus sekali dan selanjutnya diberikan kepada konsultan agar izin diurus secepatnya," ujarnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News