Korban mempunyai alas hak bangunan berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi nomor: 425/ 3/ XII/ 2000, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Baca Juga:
Karena
perusakan itu, korban pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang karena diduga ada maksud dan tujuan tertentu.
Setelah itu diketahui bahwa bahwa
perusakan itu didalangi oleh IM yang berperan menggerakkan massa agar ikut untuk melakukan upaya demo serta
perusakan terhadap bangunan milik korban.
Kuasa hukum korban, Herman Nasution menyebut pihaknya memastikan sudah membuat laporan ke Polres Langkat dan berharap polisi bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.
"Ya, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari pelapor, kami siap untuk membantu klien kami dalam menyelesaikan perkara
perusakan bangunan tersebut. Kami pun berharap pihak kepolisan dalam hal ini terkhusus Polres Langkat, dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional," harapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News