Senin, 02 Juni 2025

Mantan Kadus di Langkat Provokasi Massa Rusak Bangunan Milik Warga, Beralibi Penjaga Mangrove-Dituding Punya Misi

Ardi Yanuar - Sabtu, 11 Mei 2024 23:26 WIB
Mantan Kadus di Langkat Provokasi Massa Rusak Bangunan Milik Warga, Beralibi Penjaga Mangrove-Dituding Punya Misi
Screenshot video.
Sejumlah orang tengah melakukan perusakan terhadap bangunan milik warga terekam kamera handphone.
Langkat, MPOL -Mantan kepala dusun di Langkat berisinial IM berlagak preman bersama sejumlah orang melakukan perusakan bangunan milik warga di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belum lama ini.

Baca Juga:
IM diduga memprovokasi warga di sana untuk menghancurkan bangunan penjaga sawit milik perusahaan hingga rata dengan tanah. Beredar kabar di masyarakat, IM ternyata dituding mempunyai misi untuk menguasai lahan tersebut. Untuk menjalankan misinya, IM pun disebut-sebut berdalih sebagai penjaga hutan mangrove.

Karena merasa menjadi korban kriminalitas, pemilik bangunan, Suparman kemudian membuat laporan ke Polres Langkat. Korban berharap penuh kepada polisi agar memproses kasus yang menimpa dirinya.

"Kejadiannya itu pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB dan sudah saya laporkan. Saya sangat berharap penuh kepada Polres Langkat untuk menyelesaikan persoalan perusakan bangunan yang dilakukan sekelompok orang yang belakangan diketahui dikomandoi IM," kata Suparman, Jumat, (10/5/2024).

Korban menjelaskan saat kejadian dirinya sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim, Stabat. Ia baru menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan miliknya di Dusun I, Desa Kwala Langkat, telah dirusak orang.

"Awalnya saya mendapat telfon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan milik saya sudah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang. Hancur rata dengan tanah," sebutnya.

Beruntung dari kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Akan tetapi, di tempat tersebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa tali tambang, dodos dan kayu.

Suparman agak sedikit lega karena beberapa saat kemudian ia mendapat kabar bahwa kejadian perusakan tersebut ada warga yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial facebook serta status Whatsapp. Berdasarkan video itu, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan perusakan.

Dari video itu terlihat sejumlah orang tengah berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menarik tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh. Lalu di potongan video selanjutnya terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.

"Alhamdulillah saya masih bersyukur dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tindakan ini sudah jelas melawan hukum karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut, ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang," ungkap korban.

Korban mempunyai alas hak bangunan berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi nomor: 425/ 3/ XII/ 2000, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Karena perusakan itu, korban pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang karena diduga ada maksud dan tujuan tertentu.

Setelah itu diketahui bahwa bahwa perusakan itu didalangi oleh IM yang berperan menggerakkan massa agar ikut untuk melakukan upaya demo serta perusakan terhadap bangunan milik korban.

Kuasa hukum korban, Herman Nasution menyebut pihaknya memastikan sudah membuat laporan ke Polres Langkat dan berharap polisi bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.

"Ya, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari pelapor, kami siap untuk membantu klien kami dalam menyelesaikan perkara perusakan bangunan tersebut. Kami pun berharap pihak kepolisan dalam hal ini terkhusus Polres Langkat, dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional," harapnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan 14 Mobil Rental
Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka.
Kuasa Hukum Korban Perusakan Bawa Kue Ultah 7 Tahun Laporannya Tak Selesai, Kapolrestabes: Ditindaklanjuti
Miris..!, Seorang IRT Larang Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Pak Alun: Niat Baik Harus Dilakukan
Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram Dari Dua Tersangka
Masyarakat Demo Polsek Delitua Minta 2 Tersangka Perusakan Dilepaskan, Polisi Jelaskan Duduk Perkara
komentar
beritaTerbaru