"Saya perlu tekankan dan diketahui oleh khalayak luas, bahwa IM bukanlah seorang aktivis ataupun masuk keanggotaan dari penjaga hutan mangrove, namun hanyalah seorang warga Desa Kwala Langkat yang lahir dan hidup di desa tersebut. Lalu IM dipercaya sebagai kadus, namun pertanggal 2 April 2024 sudah diberhentikan sebagai kadus," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Wahyu berharap permasalahan yang ada di desanya supaya cepat selesai dan warga bisa hidup kembali normal tidak ada gangguan dari pihak manapun.
Sebelumnya, mantan kepala dusun di Langkat berisinial IM berlagak preman bersama sejumlah orang melakukan perusakan bangunan milik warga di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belum lama ini.
IM diduga memprovokasi warga di sana untuk menghancurkan bangunan milik penjaga sawit milik perusahaan hingga rata dengan tanah. Beredar kabar di masyarakat, IM ternyata dituding mempunyai misi untuk menguasai lahan tersebut. Untuk menjalankan misinya, IM pun berdalih sebagai penjaga hutan mangrove.
Karena merasa menjadi korban kriminalitas, pemilik bangunan, Suparman kemudian membuat laporan ke Polres Langkat. Korban berharap penuh kepada polisi agar memproses kasus yang menimpa dirinya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News