Medan, MPOL - Polrestabes Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap dari empat kasus.
Baca Juga:
Pemusnahan narkoba ini dilakukan di halaman apel Mapolrestabes Medan dihadiri Walikota Medan, Bobby Nasution, Dandim 0201-Medan dan Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (6/8/2024) siang.
Untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, sebagian lagi dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun mengatakan adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 35.800 gram, 36.860 butir ekstasi dan ganja sebanyak 4.382,99 gram.
Teddy menjelaskan, barang bukti sabu itu diamankan dari tiga pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Adapun rinciannya mulai ditangkapnya tersangka DS di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Rabu (19/6/2024) lalu. Dari tersangka diamankan sabu sebanyak 10 kg.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News