Rabu, 26 Maret 2025

Empat Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Wajib Lapor

Iwan Suherman - Selasa, 13 Agustus 2024 19:28 WIB
Empat Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Wajib Lapor
Ist
Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satreskrim Polrestabes Medan menegaskan masih melanjutkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan.

Bahkan, keempatnya sudah menyandang status tersangka.

Hanya saja, saat ini keempat tersangka ditangguhkan pihak kepolisian lantaran masih menempuh pendidikan.

"Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat terduga pelaku kita tangguhkan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi kepada awak media Selasa (13/8/24) malam kemarin.

Tak hanya jaminan pihak keluarga, kata Madya, keempat terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kita kenakan wajib lapor. Mungkin ada sedikit missinformasi makanya kita luruskan," ucapnya.

Dijelaskan Madya, adapun keempat terduga pelaku yakni IP, AR, DR dan AS diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024.

"Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan bahwa keempat mahasiswa tersebut telah bebas.

"Sudah keluar kan, sudah aman, sudah di luar itu," kata Whisnu, Senin (12/8/2024) kemarin.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puspha Sumut : Bupati Asahan Harus Arif Sikapi Laporan LSM soal Tangkahan Nelayan
Ketum LSM Pakar Silaturahmi Ke Polrestabes Medan, Titip 2 Laporan Diselesaikan
MARAK Usulkan Bobby Buat Kebijakan Rekanan APBD Wajib Pakai Rekening Bank Sumut
Sadis.. Kakek Uzur Mengalami Tangan Luka-luka Dipelintir, Polsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku
Dua Saksi Akui Mondo Dkk Rusak Pagar, Kuasa Hukum Korban Minta kedua terdakwa dihukum berat
Kompol Ramli Sembiring Laporkan  Kapolri dan Kadiv Propam ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI
komentar
beritaTerbaru