Sabtu, 09 November 2024

Bahrumsyah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Medan Area dan Marelan

Rifki Warisan - Minggu, 25 Agustus 2024 20:10 WIB
Bahrumsyah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Medan Area dan Marelan
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsya, saat mensosialisasikan Perda tentang Sistem Kesehatan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Area dan Medan Marelan, Minggu (25/8/2024)
Medan, MPOL- Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MM, mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Area dan Medan Marelan, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Ketiga lokasisosialisasi ke XII TA 2024 produk hukum daerah itu masing-masing dilaksanakan di Jalan Halat No.12 dan Jalan Halat Gang Makmur, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, serta di Jalan Rahmad Buddin, Komplek KPUM, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam sosialisasi itu, Bahrumsyah menyampaikanPemerintah Kota masih tetap menjamin kesehatan warga Kota Medan. Sebab, program Universal Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) yang diluncurkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, masih berlanjut di tahun 2024.

Pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, kata Bahrumsyah, Wali Kota Medan telah meluncurkan program UHC JKBM. Artinya, sejak saat itu seluruh warga Kota Medan dari berbagai strata kehidupan, sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK. "Jadi, Pemko Medan sudah menjamin kesehatan warganya," katanya.

Dalam program UHC itu, sebut Bahrumsyah, warga Kota Medan, baik yang belum memiliki KIS gratis, menunggak iuran maupun tidak mampu membayar iuran, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas hingga rumah sakit.

"Jadi, tidak usah khawatir bila kita sakit. Langsung saja berobat ke rumah sakit terdekat setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Dan rumah sakit wajib mendaftarkan pasien tersebut menjadi peserta KIS gratis pada BPJS melalui program UHC," kata legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu.

Pasien dengan kondisi seperti itu, tambah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, itu merupakan hak dan tidak serta merta dihapus dari kepesertaan.

"Jadi, jangan ada lagi rumah sakit mengintimidasi pasien, dengan mengatakan harus membayar umum, karena kartunya tidak aktif atau belum punya KIS ataupun belum bayar tunggakan. Kalaupun pasien itu tidak punya semuanya, bisa masuk program unregister dan itu dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan," ungkapnya.

Pelayanan kesehatan, lanjut Bahrumsyah, merupakan hal yang mendasar dan urgent bagi masyarakat. Karena itu, stakeholder rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.

"DPRD bersama Pemkot Medan telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD Kota Medan. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP," katanya.

Terkait UHC Kota Medan sudah dapat dipakai di rumah sakit-rumah sakit seluruh Indonesia, Bahrumsyah meminta pihak BPJS agar menginformasikan secara utuh program UHC tersebut dengan memberikan daftar/list rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider.

"Dengan adanya daftar/list itu, warga Kota Medan dapat mengetahui kemana harus berobat menggunakan UHC saat berada di luar kota. Dan oknum rumah sakit pun tidak lagi mengintimidasi pasien UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Dalam kesempatan di tiga lokasi itu, Bahrumsyah juga mengingatkan masyarakat pentingnya kesehatan. Sebab, kesehatan itu berimbas kepada perekonomian masyarakat. "Jadi, lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.

Pencegahan itu, sebut Bahrumsyah, bisa dengan melakukan pola hidup sehat, olahraga, lingkungan bersih dan sanitasi yang baik. "Kalau lingkungan tidak sehat, tentu akan menyumbangkan penyakit di masyarakat," ujarnya.

Diketahui, Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Masih Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru