Senin, 02 Desember 2024

Setahun Lebih Jawaban Keabsahan Surat Kewarisan Tak Diterima

Toga Pasaribu - Kamis, 05 September 2024 09:35 WIB
Setahun Lebih Jawaban Keabsahan Surat Kewarisan Tak Diterima
Guntur Turnip (kanan) didampingi Syafrizal Siagian saat berdialog dengan pegawai Kecamatan Medan Deli. (Topas)
Medan, MPOL - Tak kunjung mendapat keterangan atau jawaban tertulis terkait keabsahan surat keterangan kewarisan atas nama Syahrul pada tanggal 18 April 1981 No.189/KMD/81 yang diterbitkan oleh Kecamatan Medan Deli, Guntur Parulian Turnip sambangi Kantor Camat Medan Deli. Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Dalam keterangannya, Guntur kepada wartawan mengatakan sudah dua kali menanyakan perihal keabsahan surat keterangan kewarisan tersebut yaitu pada 24 Juli 2023 dan 6 agustus 2024 lalu.

"Saya layangkan surat kepada kecamatan Medan Deli secara tertulis dan terkait itu saya memang sudah pernah dipanggil oleh pihak kecamatan pada tanggal 27 Juni tahun 2024 lalu dan saya bertemu dengan ibu Halimah Kasi Sesos diruang kerjanya. Namun, katanya (Halimah-red) berkasnya sudah dicari tapi tidak ketemu. Lalu, hari ini saya di arahkan bertemu Sekcam Medan Deli, karena tidak ketemu saya diarahkan ke Pak Hendra Bidang Pertanahan, tapi juga tidak ada jawaban secara tersurat terkait keabsahan surat keterangan ke warisan yang saya minta," ungkapnya.

Sebenarnya, katanya lebih lanjut, saya ingin mengetahui apakah surat yang dikeluarkan kecamatan Medan Deli itu terkait keabsahan surat keterangan kewarisan atas nama syahrul pada tanggal 18 April 1981 No.189/KMD/81 terdaftar, atau tidak di buku Register Kecamatan Medan Deli, ujar Guntur.

Guntur juga mengatakan kalau dirinya akan tetap meminta jawaban secara tersurat dari Kecamatan Medan Deli.

"Sudah lebih setahun saya mempertanyakan keabsahan surat itu dan saya tetap akan minta jawaban secara tersurat terkait hal ini kepada pihak Kecamatan Medan Deli, karena saya rasa jawaban atas surat yang saya tujukan kepada Kecamatan Medan Deli merupakan hak saya, selain karena keterlibatan saya juga mengacu kepada Undang-undang Keterbukaan informasi Publik No.14 Tahun 2008, karena saya rasa jawaban yang saya minta itu bukan bagian sifat yang dirahasiakan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik", pungks Guntur dalam keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Camat Medan Deli Indra Utama ketika dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp mengatakan, dia (Guntur-red), tadi sudah datang ke kantor, "Uda ke ktr abang itu td bang, Uda di jelaskan dgn abang itu bang".

Ketika pesan konfirmasi kembali dikirim, bahwa Guntur Parulian Turnip warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli itu disebutkan belum juga mendapatkan jawaban tersurat, Camat Medan Deli tidak lagi memberikan jawaban.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pjs Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban APBD 2025, Fokus Peningkatan PAD dan Pengembangan UMKM
Sidang Paripurna Penyampaian Nota Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD APBD T.A 2025
Pemkab Humbahas Laksanakan Bimtek Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
PMPHI Sumut Dukung Dharma Pongrekun Cagub DKI Jalur Independen, Gandi: Kami ke Jakarta Menunggu Jawaban Surat Kami ke Presiden
Sidang Penyampaian Keuangan APBD Labuhanbatu Tahun 2023 Digelar, Kursi Dewan Kebanyakan Kosong
komentar
beritaTerbaru