Medan, MPOL -Pada akhir masa baktinya, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Rahman Nasution SH terus mendapat ucapan terima-kasih tak terhingga, salah satunya ketika Minggu (8/9) kemarin, di Jalan Karya Ujung Gang Keluarga Lingkungan XI Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia beliau kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan PPJ).
Baca Juga:
Kawasan lokasi sosperda kali ini memang punya histori penting selama Abdul Rahman Nasution atau biasa disapa Bang Mance ini memulai debutnya menjadi anggota dewan. Sebab kawasan ini masih merupakan perbatasan kecamatan Medan Helvetia dan Sunggal, Deli Serdang. Bang Mance berhasil memperjuangkan aspirasi masyarakat disana yang mendambakan perbaikan sarana jalan dan lampu penerangan jalan.
Kini warga melalui beberapa perwakilannya, seperti bu Widia, Pak Amir dan lainnya, yang menyadari kedepan Bang Mance sudah tidak menjabat dewan terhitung 1
7 September mendatang, warga masih saja menitip amanah agar mereka tetap diperhatikan, antara lain, lingkungan mereka bisa menjadi lingkungan baru (pemekaran), sehingga urusan adminduk dapat diselesaikan, berbeda selama ini kepling mereka jauh dari domisili mereka.
Warga juga berharap pembenahan lingkungan seperti penebangan pohon, pembukaan akses jalan, apalagi dikawasan itu berbatasan dengan sungai, serta beberapa penerangan jalan.
Untuk ini, ARN mengaku tidak akan berhenti memikirkan kepentingan masyarakat selama ia mempunyai kesempatan untuk melakukannya. Yang penting, kita pilihlah Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2024-2029 mendatang dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2
7 November 2024 mendatang, sosok yang dekat dengan kita dan kita yakini akan memperjuangankan sekecil apapun harapan harapan kita," tandas Abdul Rahman yang kerap juga disingkat ARN.
Pada prinsipnya, kata ARN, ia selalu siap menjadi corong masyarakat untuk mengejar mimpi-mimpi bersama, khususnya menjemput program-program Pemko Medan yang kita butuhkan. Karena pada prinsipnya, semboyan hidupnya adalah apa yang diajarkan nabi SAW, hamba yang terbaik adalah yang bermanfaat bagi umat lainnya.
Dalam kesempatan itu, ARN juga menjelaskan butir- butir Perda 16 Tahun2011 tentang PPJ. Menurut perda itu, setiap warga kota Medan yang telah membayar rekening listrik, maka jumlah total yang dibayarkan sudah masuk sebesar
7,5 persen ke kas Pemko Medan dalam bentuk Pajak Penerangan Jalan.
Nah, kalau sudah demikian, seluruh kawasan hunian masyarakat pun diharapkan tidak akan ada yang gelap lagi. Karena dinas perhubungan yang kini menangani persoalan Lampu Penerangan Jalan sudah siap untuk memenuhi permintaan masyarakat.
ARN juga menyampaikan terimakasih karena masyarakat patuh dan tepat waktu membayar pajak agar pembangunan kota Medan lancar," ujar ARN dalam sosperda yang digelar di dua tempat itu di kecamatan Medan Helvetia dan Medan Barat. (bp)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News