Jumat, 27 Juni 2025

Hindari ASN dan Kepala Daerah Terjerat Hukum, Aktivis Wak Genk: Fungsi Inspektorat Harus Diperkuat

Josmarlin Tambunan - Minggu, 22 September 2024 19:25 WIB
Hindari ASN dan Kepala Daerah Terjerat Hukum, Aktivis Wak Genk: Fungsi Inspektorat Harus Diperkuat
Aktivis Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk.
Medan, MPOL: Banyaknya ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kepala daerah di Propinsi Sumatera Utara yang tersandung kasus hingga menyeretnya ke ranah hukum yang berujung masuk penjara, menjadi momok yang menggelikan. Dimanakah peran dan fungsi inspektorat Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Penegasan itu disampaikan aktivis pengamat kinerja aparatur sipil negara, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk kepada wartawan di Medan, Sabtu (21/9).

Wak Genk menilai banyaknya aparatur sipil negara tersandung hukum akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Inspektorat Propinsi Sumatera Utara. Bahkan, dia menilai terkesan oknum-oknum didalam inspektorat kurang memiliki kwalifikasi dalam hal pembinaan dan pengawasan.

Padahal, sebut aktivis sosial kemasyarakatan itu, Inspektorat sebagaiamana dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah, BUMD dan Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, sambung Abdi Siahaan, untuk menjadikan inspektorat Propinsi Sumatera Utara mampu melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar supaya rekrutmen personil dilakukan dengan merid sistim. Artinya, sesuai pendidikan dan kwalitasnya.

" Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 disebutkan, penempatan seorang aparatur sipil negara ke suatu tempat harus melihat kualifikasi, kompetensi atau keahlian dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Jadi jangan ujud-ujud karena sesuatu hal tanpa melihat latar seseorang," tegasnya.

Dia mengatakan inspektorat itu harus profesional, independen, tidak tumpang tindih,, terhindar dari konflik of interest, tidak untuk mencari kesalahan dan melakukan sebuah perbaikan dan atau peringatan dini. Dan harus mampu menjaga kekonsistensian regulasi yang ada serta mampu mengadvokasi dirinya.

"Semisal soal keuangan negara, inspektorat itu memberikan peringatan dini sehingga tidak sampai terlalu jauh melenceng hingga sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH). Fungsi APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) harus dilakukan, janganlah kasus kecil harus sampai ke APH dan APH juga harus koordinasi dengan APIP. Bilamana masih bisa diselesaikan di internal, serahkan ke APIP, biarlah APIP yang menilai dan menyerahkan ke aparat penegak hukum," imbuhnya.


Begini, tambah Wak Genk, APIP itu pemegang pluit semacam wasit dalam olahraga. Artinya, APIP itu harus mempu mengawal kepala daerah beserta perangkatnya juga dalam hal penyelenggaran pemerintahan daerah yang orientasinya terhadap sebuah nilai pembangunan yang sejatinya dirasakan manfaatnya.

APIP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat internal pemerintah.

"Janganlah ada istilah Inspektorat Pempropsu ini ibarat Fatamorgana, terlihat dari jauh cantik namun setelah melihat secara dekat tidak sesuai tugas dan fungsinya. Makanya merid sistim dalam tubuh Inspektorat harus dilakukan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Harus Lanjutkan Kebijakan Disiplin Pejabat Pemprovsu Hingga Fungsional
Hibah Rp. 96 Miliar Untuk Pembangunan Kantor Kejatisu Layak Disikapi Presiden Prabowo
Wujudkan Transportasi Publik Rendah Karbon, Pemprovsu - FCDO Gelar Pelatihan Modeling Emisi
Seluruh Peserta Mudik Gratis Nataru Tiba dengan Selamat
Mudik Gratis Pemprov Sumut Kurangi Risiko Kecelakaan
Pemprov Sumut Gelar Mudik Nataru Gratis, Sediakan 1.200 Kursi ke 6 Destinasi
komentar
beritaTerbaru