Minggu, 03 November 2024

Mantan Kades Bangus Rejo E Ditahan Kejari Labuhanbatu

Redaksi - Jumat, 27 September 2024 14:01 WIB
Mantan Kades Bangus Rejo E Ditahan Kejari Labuhanbatu
Tersangka

Labuhanbatu, MPOL -Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka "E" (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo 2 (dua) Periode, yakni Periode Pertama 2010 s/d 2016 dan Periode Kedua 2016 s/d 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan "E" selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo dalam pengelolaan keuangan desa Bangun Rejo tahun 2019 s/d 2022 sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun kepada awak media, Kamis, 26 September 2024. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/ 2024 tanggal 26 Maret 2024, dan dugaan sementara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 651.846.868,- (Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).

Baca Juga:

Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru