Sabtu, 15 Februari 2025

Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Josmarlin Tambunan - Kamis, 25 Januari 2024 15:07 WIB
Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Sidang prapid di PN Sidimpuan.(ist)
Sidimpuan,MPOL:Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan, Selasa (23/1) lalu.

Baca Juga:
Dipimpin Hakim Tunggal PN Padang Sidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kapolres Tapanuli Selatan atas laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/ 2023 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dimana hasil penyidikan Perkara tersangka Barito Ritonga Dkk sebagai pemohon sudah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) juga dilimpahkan (P22). Selanjutnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/1), saat konfirmasi membenarkan PN Padang Sidimpuan memenangkan Polres Tapanuli Selatan atas gugatan sidang prapid penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.


"Bahwa semenjak perkara pokok dilimpahkan kepada pihak pengadilan sehingga statusnya tersangka beralih menjadi terdakwa dan penahanannya menjadi wewenang hakim," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Tak Hadir Sidang Prapid, PH Sebut Kejatisu Tak Taat Hukum
komentar
beritaTerbaru