Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan surat perintah dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan) yang diduga dipalsukan oleh pelaku
dengan di tanda tangani oleh nama salah satu pelaku an. Roby Haris SE
berupa surat perintah setor yang diduga palsu dan di tanda tangani oleh Roby Haris SE dan surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja.
Baca Juga:
Disebutkannya lebih lanjut, kronologis awal peristiwa tersebut terungkap, pada Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di jalan raya pelabuhan belawan, tepatnya di dermaga pelabuhan milik Pelindo.
"Awalnya, pelapor (korban) hendak membeli besi skrup kepada terlapor dan sudah sepakat dengan harga besi tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp. 55.000.000,- dan korban Juga mengirim sebanyak Rp. 100.000.000,- kepada terlapor, lalu setalah mengirim uang panjar tersebut pelapor dan Sdr Abd Latif berangkat ke Dermaga Pelabuhan Pelabuhan milik PT. Pelindo untuk mengambil besi tersebut," ungkapnya.
Namun, terlapor selalu menghindar, hingga atas kejandian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News