Medan, MPOL -Polisi menyebut M. Nasir yang ditangkap karena menjadi
kurir 10 kg sabu jaringan internasional (Malaysia-Indonesia) ternyata sudah pernah sekali berhasil mengedarkan sabu di Kota Medan. Bahkan, tersangka warga asal Aceh Timur ini juga merupakan
residivis dengan kasus yang sama.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis kepada Medan Pos.
Adrian menjelaskan tersangka aslinya sebagai pengedar dan sudah
6 bulan terakhir mengedarkan sabu di Kota Medan.
"Sebelumnya tersangka ini adalah
residivis tahun 2014 dengan kasus yang sama, tapi disidang di Pengadilan Batam, divonis 9 tahun. Jadi baru keluarlah ini ceritanya, terus mengedarkan (sabu) lagi," kata Adrian Risky Lubis kepada Medan Pos, Senin (28/10/2024) malam.
Kata Adrian, saat diinterogasi pengakuan sementara tersangka menyebut baru
6 bulan datang ke Medan. Sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil mengedarkan 10 kg sabu di Kota Medan.
"10 kg sabu dia (tersangka) yang mengedarkan sendiri dari sana. Kalau untuk upah (10 kg pertama) masih didalami. Kalau yang ini (kurir) diupah Rp 55 juta. Dia ditangkap saat ini sebagai kurir, namun dia ini memang pengedar, jaringannya Aceh Timur dan Malaysia," ungkapnya.
"Ada juga sebelumnya kita lakukan penangkapan narkotika jenis sabu juga. Jaringannya (tersangka) ini, satu jaringan," sambungnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News