Adrian menyebut pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lainnya. Karena, tersangka diarahkan oleh seseorang berinisial PT untuk mengantarkan sabu tersebut.
Baca Juga:
"Untuk tersangka lainnya masih kita dalami," sebutnya.
Diketahui, Satresnarkoba Polrestabes Medan dipimpin Kasubnit I Unit I, Ipda Niko Hutagalung menangkap kurir sabu bernama M. Nasir (38) warga Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 03.45 WIB. Saat ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas dengan terpaksa menembak kedua kakinya.
Dari tersangka diamankan 10 bungkus
Chinese Tea warna hijau merk Pin Wei yang ternyata di dalamnya berisi 10 kg sabu.
Hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengantar sabu itu ke salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kapolrestabes Medan, KBO Gidion Arif Setyawan mengatakan Polrestabes Medan tetap komit terhadap penegakan hukum narkotika.
"Kita lakukan dengan sekeras-kerasnya. Kemudian saya minta Satnarkoba menelusuri DPO nya. Kemudian pengembangan jaringan. Tentunya ini tidak berhenti di sini. Pengembangan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Mudah-mudahan bisa melakukan secara signifikan lagi," harapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News