Medan, MPOL - Timsus Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus
penjambret handphone yang menyebabkan korbannya mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap seorang
anak di bawah umur yang berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku berinisial FRAS alias F (17) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafiz mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (1/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Awalnya korban sekaligus pelapor Yunus Shadamy (35) bersama temannya Ucok Nainggolan dengan mengendarai becak barang bermotor hendak mengambil barang. Di mana korban yang mengemudikan betor, sementara Ucok Nainggolan duduk di bak motor. Di tengah perjalanan, korban sambil bertelepon.
Saat korban memasukkan Hp Redmi 12 miliknya itu ke dalam tas, tiba-tiba dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan memepet dan langsung merampas hp korban. Selanjutnya, keduanya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Naas, becak yang ditumpangi keduanya mengalami kecelakaan hingga kedua korban terhempas ke jalan. Kedua korban pun sempat pingsan, namun korban Ucok Nainggolan yang tewas. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung.
Selama tiga bulan lebih kasus ini berjalan, Timsus Jatanras mengambil alih penanganan kasus ini. Dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Raymond Triyanes, petugas akhirnya mengetahui siapa pelakunya setelah menganalisis rekaman cctv yang ada di lokasi.
"Pelaku kita amankan di Jalan Langgar, Kecamatan Medan Denai, pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 00.10 WIB. Pada saat menjambret hp korban, pelaku beraksi bersama temannya, FS alias Bae (DPO)," kata Hafiz kepada Medan Pos, Selasa (25/8/2026) malam.
Dari hasil interogasi, sambung Hafiz, pelaku telah menjual hp milik korban melalui teman pelaku Bae kepada Fa (penadah) seharga Rp 600 ribu di Jalan Pasar III Tembung. Dari hasil penjualan, pelaku Bae mendapat bagian Rp 400 ribu, sedangkan pelaku mendapat Rp 200 ribu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News