Medan, MPOL - Timsus Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus
penjambret handphone yang menyebabkan korbannya mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap seorang
anak di bawah umur yang berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku berinisial FRAS alias F (17) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafiz mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (1/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Awalnya korban sekaligus pelapor Yunus Shadamy (35) bersama temannya Ucok Nainggolan dengan mengendarai becak barang bermotor hendak mengambil barang. Di mana korban yang mengemudikan betor, sementara Ucok Nainggolan duduk di bak motor. Di tengah perjalanan, korban sambil bertelepon.
Saat korban memasukkan Hp Redmi 12 miliknya itu ke dalam tas, tiba-tiba dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan memepet dan langsung merampas hp korban. Selanjutnya, keduanya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Naas, becak yang ditumpangi keduanya mengalami kecelakaan hingga kedua korban terhempas ke jalan. Kedua korban pun sempat pingsan, namun korban Ucok Nainggolan yang tewas. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung.
Selama tiga bulan lebih kasus ini berjalan, Timsus Jatanras mengambil alih penanganan kasus ini. Dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Raymond Triyanes, petugas akhirnya mengetahui siapa pelakunya setelah menganalisis rekaman cctv yang ada di lokasi.
"Pelaku kita amankan di Jalan Langgar, Kecamatan Medan Denai, pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 00.10 WIB. Pada saat menjambret hp korban, pelaku beraksi bersama temannya, FS alias Bae (DPO)," kata Hafiz kepada Medan Pos, Selasa (25/8/2026) malam.
Dari hasil interogasi, sambung Hafiz, pelaku telah menjual hp milik korban melalui teman pelaku Bae kepada Fa (penadah) seharga Rp 600 ribu di Jalan Pasar III Tembung. Dari hasil penjualan, pelaku Bae mendapat bagian Rp 400 ribu, sedangkan pelaku mendapat Rp 200 ribu.
"Pelaku ini juga ternyata
residivis dalam kasus
pengeroyokan saat
tawuran dan ditahan selama enam bulan di LP Anak Tanjung Gusta" ungkapnya.
Pelaku 4 Kali MenjambretPelaku FRAS mengaku sudah empat kali melakukan
penjambretan. Namun, aksi kejahatan jalanan yang dilakukannya baru dua kali berhasil. Sebelumya, pelaku melakukan
penjambretan hp di Jalan Gurilla. Akan tetapi, pelaku mengenali korbannya lalu mengembalikan hp tersebut.
"Yang di Jalan Gurilla main (jambret) sama Bae. Korban ngechat saya, karena kan
viral. Katanya 'kau balikkan aja hp ku, nanti kau terpegang'. Korbannya abang-abangan saya. Ya sudah saya kembalikan. Kemudian di Jalan Selam tidak berhasil, korbannya sedang jalan kaki main hp. Dia (korban) sempat mengelakkan hp nya, berteriak. Datang warga, dilempari batu terus kami lari," akunya.
Selanjutnya, yang ketiga pelaku beraksi bersama R alias Ucok di Jalan Tangguk Bongkar X dekat SMP Muhammadiyah 48, Medan Denai.
"Pas main (jambret) sama si R di dekat SMP Muhammadiyah 48 gak berhasil juga. Hpnya ditarik korban," katanya.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sebuah jaket hoodie warna pink dan celana jeans pendek yang digunakan saat menjalankan aksinya serta sepasang sendal jepit dari hasil kejahatan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News