Rabu, 13 Agustus 2025

Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Begal : Petugas Sempat Diserang Pakai Pisau

Iwan Suherman - Rabu, 20 November 2024 20:37 WIB
Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Begal : Petugas Sempat Diserang Pakai Pisau
Isu
Dari kiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kompol Jama Kita Purba, dan AKBP Anhar Arlia Rangkuti paparan kasus
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Tekad Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk menekan angka kejahatan jalan termasuk pelaku begal mulai menurun sejak pelaku diberi tindakan tegas dan terukur hingga ada pelaku yang meregang nyawa.

Terbaru, Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati pelaku begal.

Bandit jalanan ini beraksi di Desa Pringgan Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan.

Korbannya seorang pelajar bernama Giwang Ramadhan yang terjadi pada, 13 Juni 2023.

Pelaku berinisial B alias BK (30) warga Jalan Titi Sewa, Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak dibagian dada karena menyerang petugas dengan sebilah pisau.

"Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (Curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres, AKBP Anhar Arlia Rangkutin dan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba saat rilis kasus depan ruang jenazah RS Bhayangkara, Rabu (20/11/24).

Rekan pelaku, B sebelumnya juga sudah dibekuk petugas, dan pelaku DR alias D (36) warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, telah menjalani masa hukuman.

Selain itu, Polrestabes Medan juga membekuk 4 pelaku lainnya yakni berinisial Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (Curas) di berbagai lokasi.

Pada pelaku umumnya residivis dengan kasus berbeda. Tiga pelaku ditembak, hanya Riz yang selamat dari timah panas petugas.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar XTC Sei Rotan
Polisi Gerebek Barak Sibolangit, Bandar Sabu Ditangkap : Barang Bukti 15 Paket
Dikasih Upah Rp 50 Ribu, Mamang Jual Sabu ke Polisi Nyaru Pembeli
Polrestabes Medan Tangkap Anak Gang Lampu I Edarkan Sabu
Polisi Amankan Terduga Pemilik Narkoba, Pelaku DPO Kasus Tawuran Sei Rotan
Polisi Ciduk Dua Kurir, 8 Paket Sabu dan Timbangan Digital Ikut Diamankan
komentar
beritaTerbaru