Senin, 13 Januari 2025

Oknum PNS Dinkes Medan DPO Kasus Penganiayaan Besok Jalani Sidang Pertama

Ardi Yanuar - Selasa, 03 Desember 2024 09:57 WIB
Oknum PNS Dinkes Medan DPO Kasus Penganiayaan Besok Jalani Sidang Pertama
Ist.
Tampang tersangka Doris di selebaran DPO yang dikeluarkan Polsek Medan Area.

Medan, MPOL - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Boru Marpaung dan kakaknya Riris Partahi Boru Marpaung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area. Keduanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Erika Tresia Siringoringo.

Baca Juga:

Dari penampakan surat yang dilihat Medan Pos, tertulis Daftar Pencarian Orang, nomor: DPO/ 56/ X/ 2024/ Reskrim dengan terpampang wajah tersangka Doris Fenita Boru Marpaung (46). Lalu di samping foto tersangka terdapat kalimat "untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan ke Polsek Medan Area Jalan Semeru No. 14 Medan".

Kemudian disebutkan juga "Tersebut dalam Surat Perintah Laporan Polisi Nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPK Sektor Medan Area tanggal 9 November 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama a.n. pelapor Erika Tresia Siringoringo".

Keterangan dalam surat DPO itu menyebutkan tempat tinggal terakhir tersangka di Jalan Saudara No. 40 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Dijelaskan juga ciri-ciri tersangka berbadan sedang, tinggi badan kira-kira 160 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang dan menggunakan kacamata. Sama halnya dengan tersangka Riris Partahi Boru Marpaung (50) telah ditetapkan sebagai DPO.

Dijelaskan tempat tinggal terakhir Jalan Merpati III No. 5, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Adapun ciri-ciri tersangka disebutkan berbadan gemuk, tinggi badan kira-kira 160 cm, rambut ikal dan warna kulit sawo matang. Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHAPidana.

Surat DPO itu dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2024 dan ditandangani Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang. Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka sudah diterbitkan DPO beberapa waktu lalu.

"Iya sudah diterbitkan DPO," kata Tambunan kepada Medan Pos, Sabtu (2/11/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Barang Bukti Mobil yang Digadaikan Pelaku Rental di Pancurbatu Dititip Rawat kepada Korban
Jon Sarman Tidak Beri Izin Rapat Marga Simanjuntak Digelar di PN Medan
Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban
Identitas-Peran Pelaku Begal yang Ditangkap Usai Beraksi Siang Hari di Jalan Denai, 6 DPO
Langgar Syarat Penangguhan Penahanan, Terdakwa Penganiayaan Punya Bekingan Jenderal Bebas Berkeliaran ke Luar Kota
Polres Tebing Tinggi Pastikan Tangani Kasus Pencurian Rel Kereta Api dengan Profesional
komentar
beritaTerbaru