"Awal mula
tawuran ini disebabkan karena tengok-tengokan ataupun bereng-berengan di Warung Makan Silver Setia Budi, yang mana mahawiswa dari Fakultas Teknik langsung melakukan pemukulan terhadap salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian," kata Bambang didampingi Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Senin (9/12/2024) sore.
Baca Juga:
Kemudian hal itu berlanjut dengan menggeber-geber sepeda motor sehingga terjadi pembakaran sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian. Lalu, timbul aksi balas dendam antara mahasiswa kedua fakultas tersebut.
Selanjutnya dari grup Whatsapp antara kedua fakultas yang menggerakkan anggotanya masing-masing untuk melakukan
tawuran dengan titik kumpul untuk kelompok Fakultas Pertanian di warung Kopi Sopo 88 dan titik kumpul untuk kelompok Fakultas Teknik Sipil di Kantin Pasaribu.
Kemudian mahasiswa dari Fakultas Teknik Sipil bergerak untuk melakukan
tawuran di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
"Kedua kelompok bertemu dan saling lempar sehingga mengakibatnya kerusakan Warkop Sopo 88," sebutnya.
Dari kedua kelompok
tawuran, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa batu, balok kayu, mercon kembang api, botol molotov, besi dan celurit serta rekaman video dari masyarakat di lokasi kejadian saat terjadi
tawuran.
"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 187 subs Pasal 170 Jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News