Rabu, 12 Februari 2025

Diduga Korupsi Ratusan Juta, 2 Pejabat Dinas Lingkungan Humbahas Jadi Tersangka

Porman Tobing - Selasa, 10 Desember 2024 15:01 WIB
Diduga Korupsi Ratusan Juta, 2  Pejabat Dinas Lingkungan Humbahas Jadi Tersangka
Ist
Tersangka saat diamankan.
Humbahas, MPOL - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan 2 orang pejabat Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka,Senin 9/13 di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Baca Juga:
Adapun penetapan ke 2 tersangka yang berinisial HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan AS selaku bendahara,atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan tahu anggaran 2022 dan tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kedua tersangka HM dan AS deitetapkan sebagai tersangka dengan Nomor TAP 02/ L.2.31/ Fd 1/ 12/ 2024 tanggal 9 Desember 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan semilai Rp.2.500.222.900 ( dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun anggaran 2022,dan Belanja Barang dan Jasa Program Persampahan senilai Rp.3.283.817.500 ( tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) anggaran Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan,DR Nooerdin Kusumanegara SH MH,didampingi Kasi Pidana Khudus Hendrik Dolok Tambunan SH MH dan Kasi Intelijen Gerry Gultom SH MH,dalam keterngan Pers nya mengatakan " Kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022 dan 2023 dengan nilai anggaran 4,7 miliar.

Ke dua tersangka dengan inisial HM ( Lk) selaku KPA dan AS ( Pr) selaku Bendahara telah malakukan Tindak Pidana Korupai yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.337.000.000 ( tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah ),berdasarkan hasil audit auditor.

Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka adalah Pasal 2 dan pasal 3 ,Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk.pasal 2 dan minimal 1 tahun makdimal 20 tahun untu pasal 3.Sedangkan modus kedua tersanka adalah penyalah gunaan Keuangan Negara yang modusnya giktif dan mark up.

Kajari juga menambahkan,dalam penetapan tersangka telah sesuai alat bukti yang sah.Mengenai pasal yang akan di tetapkan,Kajari mengatakan" nanti kita lihat di persidangan,pasal mana yang akan ditetapkan.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-17/L.2.31/ Fd 1 / 12/ 2024 tanggal 09 Desember 2024 untuk penahan tersAngka HM dilakukan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari terhitung tanggal 09 Desember s/ d 28 Desember 2024.Sedangkan untuk tersangka AS dilakukan penahan di Rutan Kelas IIB Tarutung sesuai Nomor : PRINT-18/L.2.31/ Fd 1/ 12/ 2024 selama 20 hari terhitung tanggal 09 Desember s/d 28 Desembet 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru