Senin, 13 Januari 2025

Surati Walikota Medan, Pedagang Jalan Pukat Tolak Pengalihan Pengutipan Retribusi

Maju Manalu - Sabtu, 14 Desember 2024 12:41 WIB
Surati Walikota Medan, Pedagang Jalan Pukat Tolak Pengalihan Pengutipan Retribusi
Ist
Lokasi Pasar Pagi Jln Pukat VIII Medan.

Medan, MPOL -Puluhan pedagang Pasar Pagi Jalan Pukat VIII Kelurahan Bantan Timur Medan Tembung menolak rencana pengalihan pengutipan retribusi dari petugas PUD Pasar kepada pihak ketiga. Apalagi pedagang mencurigai pengutipan retribusi bakal dilakukan oleh oknum-oknum "preman".

Baca Juga:
"Kami pedagang di Jalan Pukat ini meminta walikota untuk tidak mengijinkan adanya kerjasama antara PUD Pasar dengan pihak ketiga dalam hal pengutipan segala bentuk retribusi dari pedagang. Selama ini pengutipan yang dilakukan petugas PD Pasar sudah berjalan baik dan lancar. Kenapa harus dialihkan?" tanya M Br Nainggolan didampingi pedagang lainnya, Kamis (12/12).

Disebutkan para pedagang, dalam beberapa hari ini mereka merasa resah karena ada oknum di luar petugas atau karyawan PUD Pasar yang melakukan pendataan pedagang. Pedagang menyatakan keheranannya atas legalitas apa oknum atau pihak ketiga melakukan pendataan.

"Jangan-jangan nantinya mereka bukan saja melakukan pengutipan retribusi yang biasa tapi malah menetapkan retribusi jaga malam, keamanan atau bisa saja retribusi 'lapak'," tegas pedagang.

Selama ini pedagang Pasar Pagi Jalan Pukat VIII dikenakan retribusi yang disebut untuk kebersihan bervariasi Rp3.000-Rp5.000 per pedagang. Dan dikutip atau disetorkan kepada petugas PUD Pasar.

Sebagai bentuk perlawanan, sebanyak 71 pedagang dari 80 pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut menandatangani surat penolakan pengalihan pengutipan retribusi. Surat tersebut dikirimkan ke Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Bantan Timur.

Menanggapi keluhan pedagang tersebut anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis menyatakan telah menerima informasi perihal keluhan pedagang.

"Komisi 3 akan pertanyakan apa landasan hukumnya pengutipan retribusi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tetapi secara pribadi saya tidak setuju jika pengutipan retribusi dikerjasamakan, padahal selama ini sudah berjalan baik dilakukan petugas PUD Pasar," tegas Godfried.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru