Rabu, 12 Februari 2025

Bandar Pil Ekstasi Saat Bawa Pesanan Ditangkap Polisi

Refwandi Sanan - Kamis, 19 Desember 2024 16:26 WIB
Bandar Pil Ekstasi Saat Bawa Pesanan Ditangkap Polisi
Tersangka pemilik pil ekstasi yang ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai.(wandi)
Binjai, MPOL - Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai bandar narkoba yang membawa pesanan ketempat sesuai pesanan BHT (21) di TKP Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/24) pukul 21.00 wib.

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan terhadap BHT (21) bermula tim Satuan Narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan jati negara, sesuai informasi yang diterima,

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga BHT dimana saat itu terduga sedang membawa barang pesanan untuk seseorang yang sudah disepakati olehnya, ujar terduga pelaku.

Namun sebelum barang pesanan sampai terlebih dahulu terduga BHT diciduk oleh Satuan Resnarkoba Polres Binjai dengan barang bukti berupa : 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo.

Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun. tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu. Junaidi.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru