Ke tiga pria itu merupakan warga Kota Medan masing-masing JAD (47), ICNL (49) dan AA (39).
Baca Juga:
JAD ditangkap di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan sebelah kanan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Selanjutnya tersangka JAD mengaku sabu itu diperolehnya dari tersangka ICNL. Lalu petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka ICNL dan tersangka AA yang keberadaanya tidak jauh dari tersangka JAD.
Dari tersangka ICNL diamankan sabu seberat 6.768,97 gram yang disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Jermal XVII, Desa Tembung. Kemudian tersangka dibawa kembali oleh petugas untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan sabu 1.437,78 gram dari rumah tersangka di Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun total sabu yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 8,4 kg atau tepatnya 8.418,31 gram. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News