Sabtu, 28 Juni 2025

Pemuda Penista Agama yang Rumahnya Digeruduk Warga di Patumbak Ditetapkan Tersangka

Ardi Yanuar - Kamis, 09 Januari 2025 19:01 WIB
Pemuda Penista Agama yang Rumahnya Digeruduk Warga di Patumbak Ditetapkan Tersangka
Ist.
Ilustrasi.
Medan, MPOL - Polisi menetapkan seorang pemuda bernama Jonathan Siahaan (22) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Warga Jalan Pertahanan, lahan garapan Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sempat lari dari rumahnya sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga:
Diketahui, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan.

"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan," kata Gidion kepada Medan Pos, Kamis (9/1/2025) malam.

"(Penetapan tersangka) setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam hari ini," tambahnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda yang melakukan penistaan terhadap agama Islam. Diketahui, pelaku Jonathan Siahaan (22) itu membuat video dengan menghina agama Islam dan kemudian diupload pelaku ke media sosial Facebook.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Cek Ruang Patsus : Minta Maaf Anggotanya Pungli
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru