Tersangka curanmor yang diamankan yakni YH (32) warga Desa Sei Mencirim simpang Adios, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. YH merupakan residivis kasus
narkoba (pengedar) pada tahun 2018 dan divonis dua tahun penjara.
Baca Juga:
Kemudian, W (25) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. W sendiri juga merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019 dan divonis tiga tahun penjara.
Sementara dua penadah yang ikut disikat polisi yakni KA (38) dan MAM alias Muslim (45), keduanya warga Desa Sei Mencirim, Dusun VII, Kampung Bantan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
11. Bandar Besar Narkoba Oyok dan Kaki Tangannya Diringkus
Berulang kali berganti Kasatres
narkoba dan Kapolrestabes Medan, baru kali bandar besar
narkoba Hartoyo alias Oyok (51) warga Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. berhasil ditangkap. Penangkapan Oyok bandar besar
narkoba kawasan Klambir V ini tak terlepas dari atensi KBP Gidion.
Selain Oyok, polisi lebih dulu menangkap kaki tangan (perantara pembelian
narkoba) milik Oyok, AD alias Danil (38) warga Jalan Jurung, Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika, di mana para tersangka yang ditangkap mengaku bahwa narkotika itu berasal dari Oyok
Petugas yang sudah dari dulu melakukan penyelidikan berhasil memperoleh informasi dari informan terpercaya yang menerangkan bahwa tersangka Adi alias Danil sedang berada di salah satu mall Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Tak mau membuang-buang waktu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka Adi di pelataran parkir mall, Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika happy five (H5) sebanyak 30 butir yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail milik tersangka. Lalu turut diamankan dua unit Handphone Samsung dan uang Rp 8 juta.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka perihal keberadaan tersangka Oyok. Alhasil, tersangka ditangkap di rest area jalan tol Medan-Tebingtinggi Km 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat tersangka digeledah ditemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil Erimin 5 atau happy five (H5), dua unit Handphone Samsung. Lalu petugas menginterogasi tersangka dan mengaku sisa narkotika disimpannya di sebuah gudang miliknya di Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News